Ayah Pacar Dul: Putri Saya Syok Setelah Kecelakaan Maut Itu
Fajrina Khairiza alias Arin, mengaku syok setelah kekasihnya, Dul (anak Ahmad Dhani) tabrakan maut di Tol Jagorawi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Agung Budi Santoso
![Ayah Pacar Dul: Putri Saya Syok Setelah Kecelakaan Maut Itu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140225_133743_aqj-jalani-sidang-perdana.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fajrina Khairiza alias Arin yang disebut-sebut sebagai kekasih AQJ alias Dul (13), menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/3/2014).
Begitu tiba di Pengadilan, Arin langsung masuk di ruang tunggu pengadilan, mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam panjang.
Arin tampak membawa jaket Levi's jeans berwarna biru. Sementara Sugeng Suparwoto, sang ayah, tiba mengenakan stelan jas hitam dengan baju dalam putih.
Menurut Sugeng, sang putri masih sedikit syok menghadapi sidang kasus kecelakaan maut yang menewaskan 8 orang dan 7 orang luka-luka di KM 8.200 tol Jagorawi ini. Dirinya mengaku tak pernah menyesal lantaran Dul, putrinya ikut terlibat dalam pusaran kasus ini.
"Dul sama Arin sampai sekarang masih berkomunikasi, tapi saya sebagai orangtua tak berhak mengurusi ini (hubungan), ya. Yang penting tetap kami pantau, kasih pengertian, agar kasus seperti ini tak terulang lagi," kata Sugeng sebelum menjalani persidangan di PN Jaktim Cakung, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2014).
Menurutnya, sebelum kecelakaan maut terjadi, Dul mengajak Arin hanya makan malam. Tanpa curiga, Sugeng sebagai orangtua memperbolehkan sang putri berkencan dengan Dul. Saat itu pula, Sugeng tahu Dul tak sendirian mengajak putrinya jalan-jalan.
"Mereka kan, jalan ramai-ramai. Jadi, saya tak khawatir," jelasnya.
Lebih lanjut Sugeng mengungkapkan, Arin sempat syok selama berminggu-minggu. Namun beruntung, hal itu tak sampai mengganggu proses pendidikan Arin.
Diketahui, sidang kasus Dul, sudah tertunda selama dua minggu. Hal tersebut karena jaksa tidak bisa menghadirkan satu orang saksi pun. Jaksa akhirnya meminta waktu 2 minggu untuk memanggil kembali saksi guna menghadiri sidang.
Sidang kali ini beragendakan pengumpulan keterangan saksi-saksi. Dari pihak Jaksa Penuntut Umum, telah hadir Vonny, istri korban meninggal atas kecelakaan maut Dul.
Dalam kasus ini, Jaksa penutut umum mendakwa Dul dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara.