Dengarkan Keterangan Enam Saksi, Dul Hanya Lemas dan Diam
Dalam sidang yang digelar selama dua jam ini, AQJ tampak lemas dan diam. Untung ada sang ibu, Maia Estianty, mendampingi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus kecelakaan maut dengan terdakwa AQJ alias Dul (13), Kamis (27/3/2014).
Dalam sidang di ruang sidang anak, Dul ditemani ibundanya, Maia Estianti. Dalam sidang yang digelar selama dua jam ini, AQJ tampak lemas dan diam. Ketua Majelis Hakim, Petriyanti, beserta dua hakim anggota, Kaswanto dan Djaniko Girsang, secara bergantian bertanya kepada enam orang saksi yang dihadirkan.
"Hari ini 6 saksi yang memberikan keterangan dalam sidang. Pertanyaannya seputar kejadian dan peristiwanya. Masing-masing saksi menyampaikan keterangannya apa yang diketahuinya. Total ada sekitar 20 saksi," kata juru bicara PN Jakarta Timur Djaniko MH Girsang di PN Jaktim, Kamis (27/3/2014).
Sementara itu kuasa hukum AQJ, Lydia Wongsonegoro seusai sidang menyebutkan, lewat keterangan saksi, peristiwa kecelakaan itu seperti diulang kembali.
"Psikis AQJ pasti terganggu, karena ini berat buatnya. Dia sedih dan menyesal. Matanya sampai merah, karena dia mengingat kejadian itu lagi," ujarnya.
Menurut Lydia, para saksi tidak menginginkan kasus kecelakaan yang membuat 7 orang tewas dan 9 luka-luka sampai ke meja hijau.
"Saksi dan keluarga ingin selesai, karena keberatan datang ke sidang mengorbankan waktu dan aktivitas kerjanya," ujarnya.
Keluarga korban pun sudah menganggap masalah ini selesai, karena keluarga AQJ sudah bertanggungjawab.
"Ahmad Dani yang pertama kali menolong korban membawa ke rumah sakit, biaya pemakaman, santunan sampai memberikan pekerjaan kepada keluarga korban," kata Lydia.
Wahyu Aji