Dul Kembali Disidang di PN Jaktim Hari Ini
Dalam persidangan per 20 Maret 2014 kemarin, putra bungsu Ahmad Dhani itu absen dengan alasan sakit.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rendy Sadikin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar persidangan kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi dengan terdakwa AQJ alias Dul, Kamis (27/3/2014).
Dalam persidangan per 20 Maret 2014 kemarin, putra bungsu Ahmad Dhani itu absen dengan alasan sakit.
"Hari ini dijadwalkan pukul 09.00 WIB di ruang sidang anak," kata juru bicara PN Jakarta Timur Djaniko MH Girsang saat dihubungi, Kamis (27/3/2014).
Djaniko menyebutkan, dalam sidang pekan lalu, hakim menerima ketidakhadiran Dul karena alasan sakit dan terdakwa tidak dapat dihadirkan.
"Ada surat pendukung sakit dikeluarkan Dokter. Dalam surat dokter, Dul types dan butuh istirahat sampai tanggal 21 Maret," katanya.
Diketahui, sidang kasus Dul, sudah tertunda selama dua minggu. Hal tersebut karena jaksa tidak bisa menghadirkan satu orang saksi pun.
Jaksa akhirnya meminta waktu 2 minggu untuk memanggil kembali saksi guna menghadiri sidang.
Dalam kasus ini, Jaksa penutut umum mendakwa Dul dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara.