Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dul Kembali Disidang di PN Jaktim Hari Ini

Dalam persidangan per 20 Maret 2014 kemarin, putra bungsu Ahmad Dhani itu absen dengan alasan sakit.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Dul Kembali Disidang di PN Jaktim Hari Ini
Tribunnews/HERUDIN
Terdakwa, AQJ (tengah) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014) untuk menjalani sidang perdana terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada 8 September 2013 lalu. Mobil yang dikendarai AQJ menabrak 2 mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B 1349 TEN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ, mengakibatkan 7 orang tewas dan 9 orang lainnya luka-luka. AQJ dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar persidangan kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi dengan terdakwa AQJ alias Dul, Kamis (27/3/2014).

Dalam persidangan per 20 Maret 2014 kemarin, putra bungsu Ahmad Dhani itu absen dengan alasan sakit.

"Hari ini dijadwalkan pukul 09.00 WIB di ruang sidang anak," kata juru bicara PN Jakarta Timur Djaniko MH Girsang saat dihubungi, Kamis (27/3/2014).

Djaniko menyebutkan, dalam sidang pekan lalu, hakim menerima ketidakhadiran Dul karena alasan sakit dan terdakwa tidak dapat dihadirkan.

"Ada surat pendukung sakit dikeluarkan Dokter. Dalam surat dokter, Dul types dan butuh istirahat sampai tanggal 21 Maret," katanya.

Diketahui, sidang kasus Dul, sudah tertunda selama dua minggu. Hal tersebut karena jaksa tidak bisa menghadirkan satu orang saksi pun.

Berita Rekomendasi

Jaksa akhirnya meminta waktu 2 minggu untuk memanggil kembali saksi guna menghadiri sidang.

Dalam kasus ini, Jaksa penutut umum mendakwa Dul dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas