Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jadi Saksi, Pacar Dul Didukung Ayahnya

Hadir dalam sidang Dul, Fajrina Khaeriza alias Airin yang disebut-sebut sebagai pacar Dul.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jadi Saksi, Pacar Dul Didukung Ayahnya
Tribunnews/HERUDIN
Terdakwa, AQJ (kanan) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014) untuk menjalani sidang perdana terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada 8 September 2013 lalu. Mobil yang dikendarai AQJ menabrak 2 mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B 1349 TEN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ, mengakibatkan 7 orang tewas dan 9 orang lainnya luka-luka. AQJ dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13), Kamis (27/3/2014).

Hadir dalam sidang Fajrina Khaeriza alias Airin yang disebut-sebut sebagai pacar Dul. Begitu tiba di Pengadilan, Airin langsung masuk di ruang tunggu pengadilan, mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam panjang. Airin nampak membawa jaket Levi's jeans berwarna biru. Sementara Sugeng sang ayah, tiba mengenakan stelan jas hitam dengan baju dalam putih.

"Sebagai orang yang taat hukum kami memenuhi panggilan saksi supaya ada jawaban yang jelas atas kasus ini, kata ayah Airin, Sugeng Suparwoto sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung.

Dikatakan Sugeng, putrinya sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti jalannya sidang pemeriksaan saksi tersebut. Dirinya mengaku sangat. mendukung anaknya untuk hadir pada persidangan. Ia menyatakan, sejak awal musibah itu, putri merasa syok.

"Tetapi semua bisa diatasi tanpa mengganggu aktivitasnya sebagai pelajar," katanya.

Diketahui, sidang kasus Dul, sudah tertunda selama dua minggu. Hal tersebut karena jaksa tidak bisa menghadirkan satu orang saksi pun. Jaksa akhirnya meminta waktu 2 minggu untuk memanggil kembali saksi guna menghadiri sidang.

Berita Rekomendasi

Sidang kali ini beragendakan pengumpulan keterangan saksi-saksi. Dari pihak Jaksa Penuntut Umum, telah hadir Vonny, istri korban meninggal atas kecelakaan maut Dul.

Dalam kasus ini, Jaksa penutut umum mendakwa Dul dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas