Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pindah ke LP Cipinang, Roger Danuarta Tetap Ingin Direhabilitasi

LP Cipinang, Jakarta Timur, kedatangan "tamu" baru. Dia adalah tersangka kasus narkoba, artis Roger Danuarta.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pindah ke LP Cipinang, Roger Danuarta Tetap Ingin Direhabilitasi
Warta Kota/Nur Ichsan
ROGER DIPERIKSA - Roger Danuarta, kembali ke ruang tahanan, usai menjalani pemeriksaan kasus narkoba di Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (21/2). Sejumlah artis dan teman dekat Roger Danuarta berdatangan menjenguk memberi dukungan moril. (Warta Kota/nur ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, kedatangan "tamu" baru. Dia adalah tersangka kasus narkoba, artis Roger Danuarta. Roger yang sejak 17 Februari 2014 lalu mendekam di sel tahanan Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, hari ini sudah resmi diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk selanjutnya menunggu proses persidangan.

Sesaat sebelum berangkat menuju "rumah" barunya, Roger yang ditemani ibundanya, Eeng Wiratmaja, dan kuasa hukumnya, sempat memberikan pernyataan. "Aku dilimpahkan ke kejaksaan dan aku mau dititipkan ke (LP) Cipinang, sampai nanti proses persidangan," kata Roger, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/4/2014).

Roger yang selama dua bulan ini menjadi penghuni sel tahanan malah terlihat segar. Tubuhnya terlihat agak gemuk jika dibandingkan saat pertama kali ia tertangkap dan memberikan pernyataan kepada media. Namun, saat ditanyakan perihal kondisi fisiknya, mantan kekasih artis Shandy Aulia itu mengaku sedang kurang sehat.

"Iya (tidak enak badan). Itu karena cuaca saja. Keinginan aku tetap rehab, semoga berjalan lancar," ucap Roger.

Seperti yang diberitakan, Roger ditemukan tak sadarkan diri di dalam mobil Mercy dengan nomor polisi B 368 RY sekitar pukul 23.10 wib. Roger langsung mencuri perhatian warga di sekitar Jalan Kayu Putih Tengah, Pulogadung, Jakarta Timur, lantaran mobilnya berhenti di tengah jalan.

Saat ditemukan, di dalam mobil Roger terdapat barang bukti berupa daun ganja kering seberat 15,7 gram, dan heroin 1,50 gram, serta alat suntik yang masih menancap di lengan Roger. Roger diketahui melanggar pasal 111, 112, dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. (Tabloidnova.com/Okki Margaretha)

BERITA TERKAIT
Sumber: Tabloidnova.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas