Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani Sedih Membayangkan Bakal di Penjara

Sejak Mahkamah Agung menolak kasasi atas kasusnya, Nikita Mirzani dikabarkan dijemput paksa. Benarkah?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani Sedih Membayangkan Bakal di Penjara
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Aktris dan model, Nikita Mirzani saat ditemui pada acara press screenings film drama komedi Indonesia berjudul Kawin Kontrak 3 di XXI Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2013) malam. Film Kawin Kontrak 3 akan tayang di seluruh bioskop di Indonesia mulai 5 September 2013 mendatang. (Tribun Jakarta/Jeprima) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak Mahkamah Agung menolak kasasi atas kasusnya, Nikita Mirzani dikabarkan dijemput paksa. Benarkah? Apa kata pengacaranya?

Fahmi Bachmid, pengacara dari Nikita Mirzani mengatakan hingga saat ini belum ada salinan yang diterima pihaknya. Oleh sebab itu, Fahmi menampik dengan tegas kabar kliennya akan dijemput paksa.

"Siapa yang bilang udah dijemput paksa, salinan putusannya aja belum di tangan. Tanya ke pengadilan aja, putusannya sudah sampai belum," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, saat dihubungi via telepon, Senin (21/4/2014).

Menurut Fahmi, kliennya saat ini sedang sedih setelah mengetahui kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Namun demikian reaksi yang ditunjukkan tersebut sangatlah wajar.

"Seandainya akan masuk penjara pastilah orang akan sedih, itu manusiawi lah," ungkap Fahmi.

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani atas kasus pemukulan terhadap seorang wanita bernama Olivia Maesandy di Papilion Rooftop Kemang Cafe, Jakarta, yang terjadi awal September 2012. Putusan Mahkamah Agung tersebut dikeluarkan pada tanggal 16 April 2014 kemarin dengan nomor perkara 24 K/PID/2014.

Berita Rekomendasi

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Nikita harus menjalani hukuman kurungan penjara selama 93 hari dari yang seharusnya 150 hari karena sudah pernah menjalani masa penahanan selama 57 hari sebelumnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas