Kasus Ustaz Guntur Bumi Diperas, Polisi Tetapkan Dua Orang Ini Sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka terkait laporan Ustaz Guntur Bumi yang mengaku diperas oleh beberapa oknum korban dan pengacaranya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka terkait laporan Ustaz Guntur Bumi yang mengaku diperas oleh beberapa oknum korban dan pengacaranya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan laporan itu sudah diproses, dan saksi-saksi termasuk saksi pelapor yakni UGB sudah diperiksa dan penyidik menetapkan dua tersangka dalam laporan tersebut.
"Untuk laporan UGB yang melaporkan HSW dan HY penyelidikan dinyatakan selesai dan keduanya ditetapkan tersangka," tegas Rikwanto, Kamis (24/4/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Untuk diketahui, sebelum tragedi pelaporan UGB ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), ia sempat memberikan sejumlah hartanya, dengan alasan agar korban-korbannya bisa lebih tenang.
"Klien kami mengalami kerugian sebesar 3 kilogram emas batangan murni dan uang Rp 150 juta," kata pengacara Guntur Bumi, Ramdhan Alamsyah, saat dijumpai di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Polda Metro Jaya, Senin (17/3/2014) malam.
Penyerahan logam emas mulia serta uang ratusan juta Rupiah itu tertera dalam surat tanda terima yang ditandatangani oleh keluarga korban, Hans Suta Widya dan pengacara para korban, Hudi Yusuf, S.H., M.H.
Berikut isi lengkap tanda terima yang dianggap merugikan Ustaz Guntur Bumi
Tanda Terima
Telah terima:
1. Uang senilai Rp 150.000.000
2. 3 kilogram emas
Sebagai kompensasi perkara dari pihak yang berperkara kepada saudara Suta Widhya.
Jakarta, 10 Maret 2014
Yang menerima
Suta Widhya
Yang menyerahkan
Hudi Yusuf, S.H., M.H