Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pasal Ini yang 'Selamatkan' Dul-nya Ahmad Dhani dari Hukuman Penjara

Dul-nya AHmad Dhani diselamatkan bunyi pasal "Jika anak berhadapan dengan hukum, penjara merupakan solusi terakhir."

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Pasal Ini yang 'Selamatkan' Dul-nya Ahmad Dhani dari Hukuman Penjara
DOKUMENTASI TRIBUNNEWS.COM
AQJ alias Dul 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Satgas Perlindungan Anak, M. Ikhsan, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli. Ikhsan mengaku dimintai keterangan pada sidang Dul.

 "Saya mengarahkan bagaimana menangani anak saat berkonflik dengan hukum, prosesnya seperti apa," kata Ikhsan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/4).

 Menurut Ikhsan, dalam salah satu pasal disebutkan, jika anak berhadapan dengan hukum, penjara merupakan solusi terakhir. Pasal ini yang juga ditanyakan oleh hakim.

 "Jika anak berhadapan dengan hukum, penahanan pemenjaraan pilihan terakhir. Tapi sebaiknya anak diurus oleh orangtua atau dibawa ke dinas sosial, jadi enggak dipenjara," terangnya.

 Menurut Ihksan, Dul bisa saja tidak ditahan. "Untuk ditahan, sepertinya tidak. Paling tidak nanti dikembalikan ke orangtua," terangnya.

(Icha / Tabloidnova.com)

Klik di sini!  Foto-foto terbaru selebriti Indonesia. 

Klik di sini!  Gosip dan kabar terbaru selebriti Indonesia, hari ini!

Berita Rekomendasi
Sumber: Tabloidnova.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas