Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Duit Presenter Ferdi Hasan Rp 1,05 M Dikembalikan Perusahaan Investasi

Pengembalian dana investasi Ferdi di Jaty Arthamas senilai Rp 1,05 miliar itu dilakukan secara bertahap

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Duit Presenter Ferdi Hasan Rp 1,05 M Dikembalikan Perusahaan Investasi
net
Ferdi Hasan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Upaya yang dilakukan presenter televisi, Ferdi Hasan untuk mendapatkan kembali dana investasinya yang lenyap, mulai berbuah. Salah satunya, PT Jaty Arthamas Rizky yang berjanji akan mengembalikan duit Ferdi senilai Rp 1,05 miliar.

Ditemui KONTAN, Presiden Direktur PT Jaty Arthamas Rizky, Santi Mia Sipan mengaku lega karena kisruh dana investasi dengan presenter kondang itu berakhir damai. Tak ingin ambil pusing, Jaty Arthamas bersedia mengembalikan dana investasi milik Ferdi Hasan.

Pengembalian dana investasi Ferdi di Jaty Arthamas senilai Rp 1,05 miliar itu dilakukan secara bertahap hingga lunas selama delapan bulan. Untuk pembayaran tahap pertama telah dituntaskan Santi kepada Ferdi, kemarin.

"Alhamdulilah sudah deal. Kami mengembalikan investasi Mas Ferdi secara bertahap setiap awal bulan," jelas Santi kepada KONTAN.

Santi bilang, Jaty Arthamas  akan mengembalikan seluruh dana  investasi Ferdi Hasan plus sedikit tambahan dengan pertimbangan pertumbuhan investasi. Sekadar mengingatkan, Ferdi Hasan mengaku rugi setelah berinvestasi di Jaty Arthamas. Ferdi berinvestasi di Jaty Arthamas atas saran lembaga perencana keuangan pimpinan Ligwina Hananto, QM Financial.

Ferdi berinvestasi di Jaty Arthamas terhitung sejak 16 Maret 2011. Kala itu, Ferdi mengambil tiga paket investasi pohon jati total seluas 31.000 meter persegi. Total duit investasi yang ditanamkan mencapai Rp 1,05 miliar.

Di tengah perjalanan, Ferdi menuntut pertanggung jawaban Santi lantaran lahan untuk penanaman pohon jati di daerah Jonggol, Jawa Barat, ternyata bersertifikat ganda. Karena masalah tersebut, Ferdi  pun meminta dana investasinya kembali.

Berita Rekomendasi

Kuasa Hukum Ferdi Hasan, Panji Prasetyo mengatakan, kliennya memang tidak menginginkan Jaty Arthamas  melanjutkan pengurusan sertifikat lahan pohon jati. Ferdi hanya meminta dana investasinya dikembalikan. "Kami melihat ada itikad baik dari Jaty Arthamas. Kami tunggu saja realisasinya," imbuh Panji.

Santi mengakui sertifikat lahan jati memang terkendala masalah teknis. Alasannya, terjadi penggantian Kepala Badan Pertanahan Bogor (BPN) yang menangani sertifikat tanah tersebut. "Saya sudah jelaskan dari awal bahwa sertifikat memakan waktu antara 1,5 tahun sampai 3 tahun. Tapi Ferdi tidak sabar," kata dia.

Situasi makin sulit, karena, Kepala BPN Bogor sudah berganti empat kali sejak pengurusan sertifikat pertama kali. Santi mengaku memiliki 10 investor yang merupakan klien QM Financial dengan investasi tiap investor sekitar Rp 500 juta. "Sejauh ini, klien kami yang lain tidak ada masalah," kata Santi.

Tags:
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas