Duit Presenter Ferdi Hasan Rp 1,05 M Dikembalikan Perusahaan Investasi
Pengembalian dana investasi Ferdi di Jaty Arthamas senilai Rp 1,05 miliar itu dilakukan secara bertahap
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Upaya yang dilakukan presenter televisi, Ferdi Hasan untuk mendapatkan kembali dana investasinya yang lenyap, mulai berbuah. Salah satunya, PT Jaty Arthamas Rizky yang berjanji akan mengembalikan duit Ferdi senilai Rp 1,05 miliar.
Ditemui KONTAN, Presiden Direktur PT Jaty Arthamas Rizky, Santi Mia Sipan mengaku lega karena kisruh dana investasi dengan presenter kondang itu berakhir damai. Tak ingin ambil pusing, Jaty Arthamas bersedia mengembalikan dana investasi milik Ferdi Hasan.
Pengembalian dana investasi Ferdi di Jaty Arthamas senilai Rp 1,05 miliar itu dilakukan secara bertahap hingga lunas selama delapan bulan. Untuk pembayaran tahap pertama telah dituntaskan Santi kepada Ferdi, kemarin.
"Alhamdulilah sudah deal. Kami mengembalikan investasi Mas Ferdi secara bertahap setiap awal bulan," jelas Santi kepada KONTAN.
Santi bilang, Jaty Arthamas akan mengembalikan seluruh dana investasi Ferdi Hasan plus sedikit tambahan dengan pertimbangan pertumbuhan investasi. Sekadar mengingatkan, Ferdi Hasan mengaku rugi setelah berinvestasi di Jaty Arthamas. Ferdi berinvestasi di Jaty Arthamas atas saran lembaga perencana keuangan pimpinan Ligwina Hananto, QM Financial.
Ferdi berinvestasi di Jaty Arthamas terhitung sejak 16 Maret 2011. Kala itu, Ferdi mengambil tiga paket investasi pohon jati total seluas 31.000 meter persegi. Total duit investasi yang ditanamkan mencapai Rp 1,05 miliar.
Di tengah perjalanan, Ferdi menuntut pertanggung jawaban Santi lantaran lahan untuk penanaman pohon jati di daerah Jonggol, Jawa Barat, ternyata bersertifikat ganda. Karena masalah tersebut, Ferdi pun meminta dana investasinya kembali.
Kuasa Hukum Ferdi Hasan, Panji Prasetyo mengatakan, kliennya memang tidak menginginkan Jaty Arthamas melanjutkan pengurusan sertifikat lahan pohon jati. Ferdi hanya meminta dana investasinya dikembalikan. "Kami melihat ada itikad baik dari Jaty Arthamas. Kami tunggu saja realisasinya," imbuh Panji.
Santi mengakui sertifikat lahan jati memang terkendala masalah teknis. Alasannya, terjadi penggantian Kepala Badan Pertanahan Bogor (BPN) yang menangani sertifikat tanah tersebut. "Saya sudah jelaskan dari awal bahwa sertifikat memakan waktu antara 1,5 tahun sampai 3 tahun. Tapi Ferdi tidak sabar," kata dia.
Situasi makin sulit, karena, Kepala BPN Bogor sudah berganti empat kali sejak pengurusan sertifikat pertama kali. Santi mengaku memiliki 10 investor yang merupakan klien QM Financial dengan investasi tiap investor sekitar Rp 500 juta. "Sejauh ini, klien kami yang lain tidak ada masalah," kata Santi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.