Keterangan Saksi Ungkap Jay Alatas yang Kemas Barang Christy Jusung
Keterangan saksi dalam sidang lanjutan gugatan cerai Christy Jusung (31) terhadap Jay Alatas, nyatanya memberikan keuntungan
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keterangan saksi dari pihak Jay Alatas terkait sidang lanjutan gugatan cerai Christy Jusung (31) terhadap Jay Alatas, nyatanya memberikan keuntungan tersendiri bagi pihak Christy.
Keterangan yang selama ini disampaikan tim kuasa hukum presenter infotainment tersebut akhirnya terungkap. "Secara kesuluruhan, kami sangat puas. Pengakuan yang selama ini terungkap, barang itu Christy yang mengemas sendiri, tapi terungkap Jay yang mengemas itu semua," kata Miftaahul Jannah, kuasa hukum Christy Jusung, saat ditemui PA Jakarta Selatan, Senin (5/5).
Miftaahul juga menegaskan kliennya tersebut ditalak bukan pada 20 Desember 2013 melainkan satu hari sebelumnya. Hal itu dibuktikan dimana Christy mengunggah foto pertemuan tersebut ke jejaring sosial.
"Sebenarnya tanggal 19 bukan 20 Desember. Pada saat pertemuan itu, sempat foto dan diunggah di Path tanggal 20," ucap Miftaahul. Sidang sendiri bakal dilanjutkan kembali dua minggu kemudian, tepatnya pada 19 Mei 2014 dengan agenda mendengarkan kesimpulan.