Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara Jamin UGB Tak Akan Melarikan Diri
Ustaz Guntur Bumi (UGB) melalui pengacaranya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ustaz Guntur Bumi (UGB) yang ditahan terkait kasus penipuan
melalui pengacaranya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Hal itu diutarakan oleh pengacara UGB, Ramdan Alamsyah saat pada Tribunnews.com, Selasa (6/5/2014).
"Kami dari pengacara akan mengajukan penangguhan penahanan bagi klien kami (UGB). Saat ini suratnya sudah disiapkan," ucap Ramdan.
Ramdan menambahkan pihaknya akan menjamin UGB tidak akan kabur maupun menghilangkan barang bukti. "Yang menjamin ya kami dari pengacara," katanya.
Setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama sekitar 14 jam, Guntur Bumi yang memiliki nama asli Muhamad Susilo Wibowo akhirnya resmi ditahan polisi, Senin (5/5/2014) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, akhirnya penyidik memutuskan menahan Guntur Bumi yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.
Guntur Bumi diciduk polisi di dekat rumahnya di Jalan Kesehatan, Pesanggrahan, Bintaro, Senin (5/5/2014) pagi pukul 05.30. Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan.
Penangkapan Guntur Bumi berdasar laporan dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP, oleh pelapor atas nama Irfani. Irfani melapor karena merasa ditipu dan dirugikan Rp 75 Juta saat menjadi pasien UGB.
Selain menciduk GB, polisi juga memeriksa 4 asisten Guntur Bumi, namun sampai saat terakhir tidak terbukti terkait dugaan penipuan.