Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Juga Proses Laporan Dugaan Pencabulan Oleh Guntur Bumi

Ada 11 laporan yang diterima pihaknya terkait tindak pidana yang dilakukan Guntur Bumi termasuk dugaan pencabulan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Polisi Juga Proses Laporan Dugaan Pencabulan Oleh Guntur Bumi
Ist
Ustaz Guntur Bumi 

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA - Guntur Bumi (32) resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya, sejak Senin (5/5/2014) malam, terkait dugaan kasus penipuan dalam praktik pengobatan yang dilakukannya.

Ia ditahan setelah diperiksa selama sekitar 15 jam di Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Guntur Bumi diciduk dari rumahnya, Senin (5/5/2014) pukul 05.30 setelah ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menuturkan penangkapan dan penahanan Guntur Bumi ini terkait laporan dari Irfani, mantan pasien Guntur Bumi. Irfani mengaku telah ditipu oleh Guntur Bumi dan mengalami kerugian hingga Rp 75 Juta.

Rikwanto menuturkan ada 11 laporan yang diterima pihaknya terkait tindak pidana yang dilakukan Guntur Bumi.

Selain penipuan, kata Rikwanto, ada juga satu laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Guntur Bumi sesuai Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

"Kami juga dalami semua laporan terkait GB, termasuk dugaan pencabulan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/5/2014).

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan sebelumnya ada 14 laporan pasien lelaki bernama asli Muhamad Susilo Wibowo itu dengan tuduhan penipuan dan satu laporan pencabulan.

Namun tiga laporan dicabut karena sudah diselesaikan dengan Guntur Bumi.

"Jadi saat ini semuanya ada 11 laporan terkait GB. Semuanya akan kami dalami dan bukan hanya laporan Irfani saja," ujar Rikwanto.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas