Ramdan Alamsyah Minta Kapolda Metro Menahan Pemeras UGB
Ramdan Alamsyah, pengacara UGB meminta penahanan tersangka kasus pemerasan pada UGB
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramdan Alamsyah pengacara dari Ustaz Guntur Bumi (UGB) hari ini, Selasa (6/5/2014) akan membuat surat yang ditujukan pada Kapolda Metro Jaya. Isi surat itu berupa permohonan penahanan tersangka kasus pemerasan pada kliennya.
"Kami mau kirim surat ke Kapolda Metro Jaya, minta agar dua tersangka kasus UGB menjadi korban pemerasan, dua tersangkanya ditahan," ucap Ramdan pada Tribunnews.com, Selasa (6/5/2014).
Diutarakan Ramdan, penyidik sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka terkait laporan Guntur Bumi yang mengaku diperas oleh beberapa oknum korban dan pengacaranya hingga merugi uang Rp 150 juta dan emas 3kg. Kedua tersangka itu yakni HSW dan HY, hingga kini tidak ditahan.
"Dua orang itu sudah tersangka, kami minta hukum ditegakkan. Jangan biarkan mereka berkeliaran, ancamannya kan diatas 5 tahun, semestinya ditahan. Itu tindak pidana murni," tutur Ramdan.