Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nia Daniati Tetap Tagih Farhat Abbas Soal Nafkah untuk Anak

Sidang gugatan perceraian penyanyi senior Nia Daniati terhadap pengacara Farhat Abbas kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Nia Daniati Tetap Tagih Farhat Abbas Soal Nafkah untuk Anak
Ist
Nia Daniati dan Farhat Abbas 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang gugatan perceraian penyanyi senior Nia Daniati terhadap pengacara Farhat Abbas kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2014) pagi.

Sesuai rencana, agenda persidangan pagi ini akan memaparkan kesimpulan yang akan dibacakan oleh kedua belah pihak, tergugat (Farhat) dan penggugat (Nia).

Menurut Susanti Agustina, pengacara Nia, yang dihubungi via telepon genggamnya pagi ini sebelum sidang digelar, pihaknya sudah menyiapkan kesimpulan hasil sidang beberapa waktu sebelumnya.

"Agendanya kesimpulan masing-masing dari pengacara Nia dan Farhat. Kesimpulan dari seluruh sidang yang sudah-sudah nanti kami ajukan ke majelis hakim setelah itu baru menunggu sidang berikutnya satu atau dua minggu buat putusan bercerai atau enggak," ungkap Susanti.

Meski sudah mendekati akhir dari proses persidangan yang sudah dimulai sejak 12 Februari silam itu, Susanti enggan menyebutkan soal hal-hal yang berkaitan dengan hasil perceraian kelak, seperti hak asuh anak maupun harta gono-gini.

"Ya, pokoknya kita lihat nanti bagaimana. Yang jelas kami mau bercerai, soal hak asuh anak, lalu nafkah buat anak sesuai dengan pernyataan Farhat. Itu saja sih," tambah Susanti lagi.

Sekadar menyegarkan ingatan, bahwa beberapa saat yang lalu sempat terungkap bahwa di sekitar tahun 2005 silam, diketahui Farhat dan Nia telah membuat kesepakatan tertulis yang menyebutkan bahwa jika berpisah, Farhat setuju memberikan nafkah kepada Nia seniali Rp 100 juta per bulannya. (Yetta/Tabloidnova.com)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tabloidnova.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas