Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Kumpulkan Bukti Terkait Dugaan Pelecehan Seksual UGB

Polda Metro Jaya masih terus mendalami dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ustaz Guntur Bumi (UGB)

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Polisi Kumpulkan Bukti Terkait Dugaan Pelecehan Seksual UGB
Warta Kota/Nur Ichsan
Ustaz Guntur Bumi (UBG) mendatangi Kantor MUI, Jakarta. Rabu (12/3/2014). MUI menghimbau agar UGB memperbaiki tata cara pengobatannya sehingga sesuai dengan norma agama Islam, termasuk persoalan uang infaq yang diberikan pasien. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polda Metro Jaya masih terus mendalami dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ustaz Guntur Bumi (UGB) atau Muhamad Susilo Wibowo (32) disamping mendalami kasus penipuan yang membuatnya mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

"Kami masih kumpulkan bukti terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan UGB. Bagaimana itu terjadi, dimana, seperti apa, semuanya masih kami kumpulkan buktinya untuk menjerat UGB dengan dugaan kekerasan seksual seperti laporan terlapor," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto di Mapolda Metro, Rabu (7/5/2014).

Seperti diketahui, Guntur Bumi, resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya, sejak Senin (5/5/2014) malam, terkait dugaan kasus penipuan dalam praktek pengobatan yang dilakukannya. Ia ditahan setelah diperiksa selama sekitar 15 jam di Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya suami Puput Melati ini diciduk dari rumahnya, Senin pagi pukul 05.30 setelah ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu lalu.  Kombes Rikwanto, menuturkan penangkapan dan penahanan Guntur Bumi ini terkait laporan dari Irfani, mantan pasien Guntur Bumi. Irfani mengaku telah ditipu oleh Guntur Bumi dan mengalami kerugian hingga Rp 75 Juta.

Rikwanto menuturkan ada 11 laporan yang diterima pihaknya terkait tindak pidana yang dilakukan Guntur Bumi. Selain penipuan, kata Rikwanto, ada juga satu laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Guntur Bumi sesuai Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

"Kami juga dalami semua laporan terkait GB, termasuk dugaan pencabulan," kata Rikwanto. Ia menjelaskan sebelumnya ada 14 laporan pasien Guntur Bumi dengan tuduhan penipuan dan satu laporan pencabulan. Namun 3 laporan dicabut karena sudah diselesaikan dengan Guntur Bumi.

"Jadi saat ini semuanya ada 11 laporan terkait GB. Semuanya akan kami dalami dan bukan hanya laporan Irfani saja," ujar Rikwanto.(bum)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas