Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Siap Lahir Batin Jalani Kehidupan di Penjara

Nikita Mirzani (28) bersikap tenang meski ia menyadari tak lama lagi ia akan dieksekusi pihak kejaksaan terkait kasus pemukulan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Nikita Mirzani Siap Lahir Batin Jalani Kehidupan di Penjara
Warta Kota/Nur Ichsan
Nikita Mirzani, pada acara syukuran produksi film berjudul Hitam Putih Metropolitan di kantor Sinemata Pictures, Mampangprapatan, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2013). Film produksi Sinemata Pictures, mengambil genre action dengan balutan budaya Kawanua, Manado, bercerita tentang perjuangan hidup seorang anak muda. Produser Sinemata Pictures. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani (28) bersikap tenang meski ia menyadari tak lama lagi ia akan dieksekusi pihak kejaksaan terkait kasus pemukulan yang dilakukannya terhadap seorang wanita beberapa waktu lalu. Kenyataan itu harus diterima ibu satu orang tersebut karena permohonan kasasinya ditolak oleh pihak Mahkamah Agung (MA).

"Enggak apa-apa dengan putusan MA, ya jalanin aja," kata Nikita, saat ditemui di MNC Plaza, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2014).

Pemain film 'Taman Lawang' itu bahkan mengaku siap menjalani hari-harinya di dalam sel penjara. Baginya itu semua adalah cobaan yang harus dihadapi dengan lapang dada.

"Siap lahir batin jalanin, insya Allah," ucap wanita yang memiliki sejumlah tato di tubuhnya tersebut.

Justru istri dari Sajad Ukra itu memberikan sedikit contoh dari beberapa selebritis yang harus mendekam di balik jeruji besi. Secara tersirat, Nikita tidak ada masalah jika memang harus tinggal beberapa lama di penjara untuk kedua kalinya.

"Jupe sama Depe aja jadi cantik, masuk penjara," tambah pemain film 'Pacarku Kuntilanak Kembar' itu.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani atas kasus pemukulan terhadap seorang wanita bernama Olivia Maesandy di Papilion Rooftop Kemang Cafe, Jakarta, yang terjadi awal September 2012. Putusan Mahkamah Agung tersebut dikeluarkan pada tanggal 16 April 2014 kemarin dengan nomor perkara 24 K/PID/2014.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Nikita harus menjalani hukuman kurungan penjara selama 93 hari dari yang seharusnya 150 hari karena sudah pernah menjalani masa penahanan selama 57 hari sebelumnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas