Hari Ini PN Jaktim Dengarkan Kesaksian Maia dan Dhani
"Orang tua wajib hadir karena dalam persidangan anak, orang tua wajib menyampaikan keterangan ke majelis hakim," katanya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Abdul Qodir Jaelani (AQJ) alias Dul, Rabu (14/5/2014).
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan orang tua, jaksa telah mengundang kedua orang tua Dul, Ahmad Dhani dan Maia Estianty.
"Hari ini sidang pukul 10.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan orang tua. Kita lihat saja nanti siapa yang datang," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Djaniko Girsang kepada Tribunnews.com, Rabu (14/5/2014).
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, setiap sidang digelar terdakwa memang harus didampingi orang tua. Tapi, pada sidang selanjutnya kedua orang tua wajib hadir untuk memberikan keterangan.
"Orang tua wajib hadir karena dalam persidangan anak, orang tua wajib menyampaikan keterangan ke majelis hakim," katanya.
Menurutnya, dalam sidang biasa, cukup dihadiri salah satu orangtua untuk mendampingi. Namun, untuk sidang selanjutnya kedua orangtua harus hadir.
"Majelis akan mendengarkan keterangan dari orangtua terkait cara mengasuh terdakwa AQJ ini," kata Djaniko.
Diketahui, Dul merupakan tersangka tunggal akibat kecelakaan di KM 8+200, Tol Jagorawi, Jakarta Timur, 8 September 2013 dinihari.
Jumlah korban dalam kecelakaan maut tersebuto sebanyak 15 orang. 6 Di antaranya adalah korban meninggal dunia. Sedangkan 9 lainnya korban luka-luka, termasuk Dul.
Dul dijerat Pasal Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.
Berdasarkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana anak atau dibawah umur, maka ancaman hukumannya adalah sepertiga dari ancaman hukuman biasanya.