Dea Mirella Minta Pengadilan Sita Rumahnya Karena Takut Mantan Suami Menjualnya
Rumah Dea Mirella (39) yang ada di Perumahan Duta, Bekasi, Jawa Barat, disita Pengadilan Agama (PA) Bekasi mulai Kamis (22/5/2014) pagi.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Dea Mirella (39) yang ada di Perumahan Duta, Bekasi, Jawa Barat, disita Pengadilan Agama (PA) Bekasi mulai Kamis (22/5/2014) pagi. Penyitaan itu dilakukan agar rumah bersama hasil pernikahan Dea dan Eel Ritonga tidak berpindah tangan.
"Rumah mereka (Dea dan Eel) disita untuk menjaga agar tak pindah tangan," kata Ferdinan Robot, pengacara Dea, saat dihubungi melalui telepon, Kamis. Rumah tersebut adalah salah satu harta gono-gini saat Dea dan Eel bercerai medio Mei 2008.
Rumah bersama itu, sebut Ferdinan, dalam keadaan kosong dan tidak terawat. Dea meminta PA Bekasi menyita rumah tersebut karena ada kekhawatiran Eel akan menjual tanpa seijin dan sepengetahuannya. "Rumah ini haknya Melody," ucap Ferdinan.
Melody Zahira Chielda Ritonga adalah buah cinta pernikahan Dea dan Eel yang dilahirkan pada 23 September 2005.
Saat Ferdinan dan juru sita PA mendatangi rumah bersama yang masih diperebutkan Dea dan Eel itu, terlihat sudah kosong selama lebih dari satu bulan ini. "Kami tidak bisa bertemu Eel. Rumahnya kosong. Banyak debunya," jelas Ferdinan.
Dea meminta rumah disita pengadilan setelah menduga akan dijual Eel ke pihak lain. "Sebelum itu (penjualan rumah/harta gono-gini) terjadi, kami amankan dulu agar disita," kata Ferdinan. (kin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.