Pengadilan Agama Depok: Istri Gugat Cerai Komedian Ginanjar
Juru Bicara Pengadilan Agama Depok Suryadi mengatakanm gugatan cerai ini sudah kedua kalinya dilakukan Susi terhadap Ginanjar.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kabar digugat cerainya komedian Ginanjar Sukmana (50) oleh sang istri Susi Riyanti (29) dibenarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Depok.
"Gugatan cerai atas nama Susi Riyanti berusia 29 tahun terhadap suaminya Ginanjar Sukmana didaftarkan ke PA Depok pada Kamis 12 Juni 2014 lalu," kata Juru Bicara PA Depok Suryadi kepada Warta Kota di PA Depok, Selasa (17/6/2014) siang.
Suryadi menjelaskan surat gugatan cerai didaftarkan pada nomor 1345/Pdt.G/2014/PA Depok. Menurutnya gugatan cerai ini sudah yang kedua kalinya dilakukan Susi terhadap Ginanjar.
"Saat pendaftaran gugatan cerai, sang istri yakni Susi mewakilkan kepada kuasa hukumnya, Januara Agung Saputra," tambah Suryadi.
Menurut Suryadi setelah adanya pendaftaran gugatan tersebut, PA Depok, saat ini tengah memeriksa isi gugatan untuk menetapkan siapa majelis hakim yang akan memimpin sidang. "Setelah itu majelis hakim menentukan jadwal sidang perdana gugatan," kata Suryadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.