Hakim Tolak Tuntutan Christy Jusung Minta Rp 60 Juta/Bulan
Kalau tak puas dengan putusan tersebut, katanya menambahkan, Christy berhak mengajukan banding.
Penulis: Willem Jonata
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dody Haryanto, kuasa hukum Jay Alatas menilai putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, sudah tepat. Sebab, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan mut'ah Rp 500 juta dan Iddah Rp 300 juta.
"Majelis hakim sudah memutuskan dengan sempurna. Kan yang minta cerai itu istri. Jadi Pak Jay enggak ada kewajiban suami untuk beri uang mut'ah dan iddah," ucap Dody, Senin, (23/6/2014), ditemui di PA Jakarta Selatan.
Hakim, lanjut dia, juga menolak tuntutan Christy terkait nafkah bulanan sejak gugatan itu diajukan. Seperti diketahui bahwa Christy mengajukan tuntutan sebesar Rp 60 juta per bulan.
"Kecuali kalau yang menceraikan itu Pak Jay. Kalau gugatan terhitung mulai Januari, tinggal dikalikan saja jumlahnya. Tapi itupun ditolak majelis hakim," lanjutnya.
Kalau tak puas dengan putusan tersebut, katanya menambahkan, Christy berhak mengajukan banding.