Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

KPI Melarang Stasiun TV Menayangkan Hipnoterapi untuk Bahan Lawakan

Tidak hanya memberhentikan tayangan YKS, KPI juga melarang tayangan berisi hipnoterapi.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in KPI Melarang Stasiun TV Menayangkan Hipnoterapi untuk Bahan Lawakan
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada program Yuk Keep Smile (YKS) yang ditayangkan di Trans TV, KPI juga melarang tayangan berisi hipnoterapi.

Keputusan KPI ini setelah mempelajari kasus pelecehan tayangan YKS yang berisi adegan hipnotis pada pengisi acara sehingga menyebut nama artis Benyamin Sueb.  

Ketua KPI Pusat, Judhariksawan menjelaskan KPI melarang adanya aktivitas hipnoterapi diselenggarakan di luar program kesehatan. Judha mengatakan, hipnoterapi adalah salah satu metode penyembuhan phobia dan ganggguan kesehatan psikologis lainnya, bukan untuk bahan guyonan dan lawakan.

"Karenanya, hari ini KPI juga telah mengeluarkan edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan  hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya di luar program kesehatan," ujar Judhariksawan dalam keterangannya, Kamis (26/6/2014).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas