KPI Melarang Stasiun TV Menayangkan Hipnoterapi untuk Bahan Lawakan
Tidak hanya memberhentikan tayangan YKS, KPI juga melarang tayangan berisi hipnoterapi.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada program Yuk Keep Smile (YKS) yang ditayangkan di Trans TV, KPI juga melarang tayangan berisi hipnoterapi.
Keputusan KPI ini setelah mempelajari kasus pelecehan tayangan YKS yang berisi adegan hipnotis pada pengisi acara sehingga menyebut nama artis Benyamin Sueb.
Ketua KPI Pusat, Judhariksawan menjelaskan KPI melarang adanya aktivitas hipnoterapi diselenggarakan di luar program kesehatan. Judha mengatakan, hipnoterapi adalah salah satu metode penyembuhan phobia dan ganggguan kesehatan psikologis lainnya, bukan untuk bahan guyonan dan lawakan.
"Karenanya, hari ini KPI juga telah mengeluarkan edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya di luar program kesehatan," ujar Judhariksawan dalam keterangannya, Kamis (26/6/2014).