Polisi Menjerat Tersangka Pelaku Pembakar Rumah Uje Dengan Dua Pasal Ini
Inilah dua pasal yang menjerat tersangka pelaku pembakar rumah mendiang Uje.
Penulis: Willem Jonata
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisal IV, pelaku pencurian dan pembakaran kediaman almarhum Ustaz Jeffry Al Buchari alias Uje, sekarang tengah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
IV menjalani perawatan intensif karena kondisi kesehatannya mengalami gangguan. "Tersangka jatuh sakit. Perutnya melilit. Sekarang di rumah sakit di Kramat Jati," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan,
Kompol Indra F Siregar, Senin, (30/6/2014), di dalam jumpa pers di kantornya.
Tersangka IV dijerat dua pasal sekaligus, yakni pasal 363 dan pasal 187 KUHP karena diduga melakukan pencurian dan pembakaran rumah almarhum Uje. Untuk pembakaran sendiri ia bisa dijerat hukuman 12 tahun penjara.
Selama satu bulan, ia sering menginap di rumah Pipik. Kedatangannya ke rumah Pipik awalnya meminta pertolongan. Pipik menyambutnya dan membiarkannya menginap dan tidur di rumahnya di kawasan Rempoa.
Pipik tidak menaruh curiga. Sebab, IV di kediamannya bersikap baik. IV belajar agama dan mengaji. Namun, ada laporan yang tak mengenakkan dari orang rumah terkait tindakan IV sehingga membuat Pipik memutuskan untuk menyuruhnya pulang.