Roger Danuarta Ucapkan Terima Kasih Karena Divonis Hukuman Rehabilitasi
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis pada Roger Danuarta yaitu menjalani hukuman rehabilitasi atas kasus narkotika.
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani persidangan beberapa kali, akhirnya nasib Roger Danuarta menemui kepastian. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis mantan kekasih Sheila Marcia itu harus menjalani hukuman rehabilitasi atas kasus narkotika yang dialaminya beberapa waktu lalu.
"Menyatakan Roger Danuarta terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan narkoba. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan memerintahkan masa tahanan terdakwa dikurangkan dari pidananya," kata Sabarudin Ilyas, Ketua Majelis Hakim, yang memimpin jalannya persidangan, Rabu (2/7/2014).
Nantinya masa hukuman Roger Danuarta yang tersisa beberapa bulan lagi, terhitung mulai 17 Februari 2014 silam, bakal digunakan untuk proses rehabilitasi di tempat binaan yang telah ditentukan sebelumnya.
"Sisa masa hukuman terdakwa untuk menjalani rehabilitasi disalah satu tempat binaan BNN, di Desa Wates, Cikopo, Jawa Barat. Terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk melaksanakan rehabilitasi," tambahnya.
Selain itu kendaraan roda empat milik Roger yang terdapat dalam kejadian, juga dikembalikan kepada yang bersangkutan.
"Mercedez Benz berikut kunci dan STNK dikembalikan ke pemiliknya. Terdakwa juga membayar biaya administrasi Rp 2.500," kata Sabarudin.
Mendapati putusan demikian, pemain sinetron 'Preman Kampus' itu menerima vonis tersebut setelah sebelum berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. "Saya ucapkan terima kasih karena dijatuhi hukuman untuk rehabilitasi," ucapnya.
Roger ditemukan warga dalam keadaan tidak sadarkan diri di dalam mobil Mercedes Benz E 320 dengan nomor polisi B 368 RY di Jalan Kayu Putih Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, bulan Februari lalu.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Roger Danuarta dengan Pasal 127 UU Narkotika ayat 1 dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca tanpa iklan