Tanpa Ahmad Dhani, AQJ Bacakan Pembelaan Ditemani Maia Estianty
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang dengan kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi dengan terdakwa Si Dul (AQJ) (13)
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang dengan kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi dengan terdakwa Si Dul (AQJ) (13), Rabu (2/7/2014). Dul yang ditemani ibundanya Maia Estianty menjalani sidang pembelaan hari ini.
"Agenda hari ini pembelaan dari lawyer, Dul juga akan memberikan pembelaan," kata Maia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung.
Maia yang mengenakan kaos bermotif macam tersebut hadir untuk memberikan semangat kepada Dul. Pasalnya Ahmad Dhani sang ayah tak bisa mendampingi putra ke-tiganya ini menjalani sidang.
Dul yang mengenakan kemeja kotak-kotak dan tas selempang, didampingi pengacaranya, Lydia Wongsonegoro, terlihat santai dan sempat duduk di kursi terdakwa ruang sidang anak, sebelum sidang dimulai.
Diketahui, Dul menjadi terdakwa kasus kecelakaan di Kilometer 8+200 Tol Jagorawi yang menewaskan total 7 orang, pada Minggu (8/9/2014) dini hari. Dia didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 3, serta Pasal 310 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman untuknya adalah maksimal 6 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.