Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb
LIVE ●
tag populer

Bopak Castello Resmi Berstatus Duda

Pelawak Bopak Castello resmi menjadi duda. Ia bukan lagi suami Putri Mayang Sari

zoom-in Bopak Castello Resmi Berstatus Duda
Bopak Castello (46) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelawak Bopak Castello resmi menjadi duda. Ia bukan lagi suami Putri Mayang Sari setelah Pengadilan Agama Jakarta Timur mengabulkan permohonan talak cerai yang diajukan komedian yang sedang naik daun tersebut.

"Tadi memang benar sudah diputus tanggal 8 Juli perkara antara Bopak dengan Putri," kata Mart Lumumba Malau, kuasa hukum Putri, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Selasa (8/7/2014).

Dalam keputusannya, majelis hakim memberikan hak asuh anak semata wayang Bopak, Thalat Pasha Indrayana Bidwy kepada Putri. Namun demikian, pemilik nama asli Indrayana Bidwy tersebut tetap memiliki hak untuk mengasuh anaknya secara bersama-sama.

"Dalam tuntutan tersebut dikabulkan tentang hak pengasuhan yang berada pada Putri, walaupun pada kesehariannya mereka mengasuh bersama," tambahnya.

Sayangnya dalam sidang putusan tersebut, tidak tampak batang hidung Bopak dan Putri. Keduanya memilih untuk tidak menghadiri sidang yang menentukan biduk rumah tangganya itu.

Namun demikian menurut Mart, kliennya tidak bia hadir dikarenakan berhalangan dan memiliki urusan lain sehingga menyerahkan semua urusan perceraian kepadanya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau alasan Bopak saya kurang tahu, tapi kalau Putri kebetulan ada urusan, jadi dia tidak bisa hadir," tambahnya.

Bopak dan Putri menikah pada 22 Mei 2012 silam di Bogor. Hubungan keduanya mulai renggang setelah mereka mengaku kesulitan dalam berkomunikasi satu dengan yang lainnya. Puncaknya terjadi kala Bopak mendaftarkan gugatan cerainya pada Maret 2014 lalu.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas