AQJ Bebas Dari Tuntutan dan Dikembalikan Pada Orangtuanya
Si Dul (AQJ) bisa bernapas lega. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis bahwa Dul dikembalikan kepada orangtuanya.
Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA. AQJ alias Dul bisa bernapas lega. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis bahwa Dul dikembalikan kepada orangtuanya. Dengan kata lain, putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty itu, bebas dari tuntutan yang diajukan jaksa.
"Menjatuhkan putusan berupa perintah berupa dikembalikan kepada orangtuanya," ucap majelis hakim Petrianti SH, Rabu, (16/7/2014), di PN Jakarta Timur, dalam sidang putusan dengan terdakwa AQJ alias Dul, terkait kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi 2013.
Meski demikian, majelis hakim mengatakan bahwa dakwaan yang disampaikan oleh jaksa secara keseluran sudah terpenuhi. Bocah berusia 13 tahun itu, memang dinyatakan telah terbukti bersalah karena melanggar pasal 310 ayat 4, 310 ayat 2 dan 3, dan 310 ayat 1, UU Republik Indonesia Nomor 2, Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Dul melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan dan merengut korban jiwa. Apalagi, saat kejadian itu, Dul belum memiliki surat izin mengemudi.
Namun, majelis hakim punya pertimbangan menjatuhkan putusan mengembalikan Dul pada orangtuanya. Sebab, Dul masih dibawah umur. Dul berkelakuan baik dan sopan, serta mengungkapkan penyesalannya. Orangtuanya bertanggung jawab kepada korban dan keluarganya, mulai dari biaya rumah sakit dan memberikan santunan berupa uang.
Vonis tersebut membuat Dul lega. Begitu pula dengan orangtua dan kuasa hukumnya. Lydia Wongsonegoro, kuasa hukum Dul, sebelum persidangan telah mengungkapkan harapannya terhadap vonis bebas tersebut.
"Dia janji tidak akan mengulanginya lagi," tandas Lydia.