Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan, Guntur Bumi Jalani Sidang Perdana

Guntur Bumi telah ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak 5 Mei 2014 lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas 1

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan, Guntur Bumi Jalani Sidang Perdana
Tribunnews/JEPRIMA
Paranormal Muhammad Susilo Wibowo atau lebih dikenal Ustad Guntur Bumi (UGB) saat menjalani sidang perdananya atas kasus penipuan yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). Suami dari Puput Melati diduga melakukan penipuan berkedok pengobatan alternatif yang dijalankannya. Ia pun didakwakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Dwi Rizki

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Proses hukum yang dijalani Susilo Wibowo alias Guntur Bumi memasuki babak baru. Usai dinyatakan berkas pemeriksaan kasusnya lengkap, dirinya yang telah ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak 5 Mei 2014 lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas 1 Jakarta Selatan hari ini, Rabu (16/7/2014).

Terlihat tenang dan tetap tersenyum, Guntur Bumi pun memasuki ruang sidang yang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Haswandi dan majelis hakim yakni Imam Gultom dan Made Sutrisna itu sekira pukul 11.40 WIB. Suami dari Puput Melati itu pun terlihat menyapa Majelis Hakim dan langsung menuju kursi pesakitan yang berada di tengah ruang sidang.

Dirinya yang terlihat mengenakan kemeja putih berlengan panjang dengan rompi merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan, celana bahan hitam serta memakai peci itu hanya diam saat kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Sugi Carvalho dan Arya Wicaksana membacakan dakwaannya.

Dalam sidang yang diagendakan pembacaan dakwaan tersebut, kedua JPU mendakwanya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Pasal tersebut diungkapkan JPU karena Ustadz Guntur Bumi diduga telah melakukan penipuan dalam praktik pengobatan alternatif terhadap beberapa orang jemaahnya itu.

"Terdakwa atas nama Susilo Wibowo atau Ustadz Guntur Bumi didakwa telah melakukan penipuan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," jelas Arya Wicaksana usai sidang.

BERITA REKOMENDASI
Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas