Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ucapan Terima Kasih AQJ Setelah Divonis Bebas

AQJ alias Dul mengucapkan terima kasih, karena majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dan mengembalikannya kepada orangtua

Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ucapan Terima Kasih AQJ Setelah Divonis Bebas
KOMPAS.com
Ahmad Dhani; pengacara Lydia Wongsonegoro, yang menjadi kuasa hukum AQJ atau Dul; Dul; Maia Estianty; dan El Jalaluddin Rumi (dari kiri ke kanan) serta Ahmad Al Gazali (di belakang El) diwawancara oleh para peliput di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AQJ alias Dul mengucapkan terima kasih, karena majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dan mengembalikannya kepada orangtua, terkait kasus kecelakaan maut 8 September 2013.

"Saya mau terima kasih kepada hakim, jaksa, bapas pokoknya semua, bunda, kakak El, kakak Al, Ayah, dan semua wartawan. Pokoknya untuk semua yang dukung terimakasih, terutama pada Allah subhanawataalah. Kepada semuanya saya ucapkan terimakasih atas doanya," ucap Dul, Rabu, (16/7/2014), usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty, tak bisa menutupi perasaannya yang lega karena bebas dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa menyampaikan tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Kemudian, ia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 5 juta, dengan subsider pekerja sosial selama tiga bulan.

Majelis hakim rupanyta punya pertimbangan saat menjatuhkan putusan untuk mengembalikan Dul ke orangtuanya berdasarkan restorative justice, UU No.11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan anak.

Sebab, Dul masih berusia sangat muda. Orangtuanya juga masih mampu mengarahkan anaknya ke hal yang lebih baik supaya tumbuh dan bisa mengembangkan potensinya.

Berita Rekomendasi

Namun, majelis hakim menganggap dakwan jaksa telah terpenuhi. Dul dianggap bersalah karena telah melanggar pasal 310 ayat 4, 310 ayat 2 dan 3, dan 310 ayat 1, UU Republik Indonesia Nomor 2, Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas