Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jaksa Bakal Hadirkan Puput Melati di Sidang Guntur Bumi?

Menurut informasi yang diberikan ketua majelis hakim, Haswandi SH, total ada 13 orang saksi yang akan maju ke muka sidang.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Jaksa Bakal Hadirkan Puput Melati di Sidang Guntur Bumi?
Tribunnews/JEPRIMA
Paranormal Muhammad Susilo Wibowo atau lebih dikenal Ustad Guntur Bumi (UGB) saat menjalani sidang perdananya atas kasus penipuan yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). Suami dari Puput Melati diduga melakukan penipuan berkedok pengobatan alternatif yang dijalankannya. Ia pun didakwakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sudah delapan orang saksi yang maju ke muka persidangan kasus dugaan penipuan yang dituduhkan kepada Guntur Bumi . Menurut informasi yang diberikan ketua majelis hakim, Haswandi SH, total ada 13 orang saksi yang akan maju ke muka sidang. Benarkah salah satu di antaranya adalah istri Guntur Bumi, Puput Melati ?

"Di berkas berita acara, ada enggak (nama Puput Melati)? Apakah Puput Melati itu masuk ke dalam berkas acara? Kalau pernah di-BAP, dia akan dihadirkan, itu kewenangan JPU," kata pengacara Guntur Bumi, Afrian Bondjol, seperti dilansir tabloidnova.com.

Belum diketahui pasti apakah Puput Melati  juga akan dimintai keterangannya sebagai saksi di muka persidangan. Menurut Afrian, kalaupun nanti ada saatnya, pihak Guntur Bumi  akan menyiapkan saksi-saksi yang dapat meringankannya.

"Pemanggilan saksi itu hak JPU. Dimana ada kendala, kenapa saksi enggak dihadirkan. Kalau kita nanti akan hadirkan saksi yang meringankan, ada saatnya. Kalau ada kendala saksi enggak hadir, tanyakan JPU," tandas Afrian.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Tabloidnova.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas