Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Guntur Bumi Dipastikan Lebaran Bareng Tahanan di Penjara

Pengacara Guntur Bumi juga menegaskan tak akan mengajukan penangguhan penahanan.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Guntur Bumi Dipastikan Lebaran Bareng Tahanan di Penjara
Tribunnews/JEPRIMA
Paranormal Muhammad Susilo Wibowo atau lebih dikenal Ustad Guntur Bumi (UGB) saat menjalani sidang perdananya atas kasus penipuan yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). Suami dari Puput Melati diduga melakukan penipuan berkedok pengobatan alternatif yang dijalankannya. Ia pun didakwakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Idul Fitri tahun ini menjadi hari kemenangan terburuk bagi Guntur Bumi. Ia tak lagi bisa berkumpul bersama keluarga besarnya di hari lebaran. Pasalnya, sampai pada saat lebaran nanti, Guntur Bumi  masih harus berada di balik jeruji besi. Bahkan, putusan sidang perkara penipuannya pun belum diputus pengadilan.

"Dia berlebaran di dalam rutan ," kata pengacara Guntur Bumi, Afrian Bondjol  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7), seperti dilansir tabloidnova.com.

Pengacara Guntur Bumi juga menegaskan tak akan mengajukan penangguhan penahanan. Makanya, dengan kata lain, Guntur Bumi tak akan bisa menghirup udara segara dalam waktu dekat ini.

"Kami tak mengajukan penangguhan penahanan, kita ikuti persidangan yang ada, uji saksi yang ada saja," kata Afrian. "Pasti orang yang di dalam rutan penginnya menghirup udara kebebasan, saya paham, tapi kan belum bisa," katanya.

Di momen lebaran nanti, Afrian juga meyakinkan kalau tak akan ada keistimewaan yang akan diterima oleh Guntur Bumi. Ia akan melewatkan lebaran, sama seperti penghuni tahanan yang lainnya.

"Enggak ada keistimewaan, kalau faktanya di rutan ya berlebaran di dalam rutan , kan belum ada putusan bebas," beber Afrian.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Tabloidnova.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas