Tukang Kebun Farah Quinn Dalangi Perampokan Terancam Lima Tahun Bui
Para pelaku perampokan tersebut beraksi pada 10 April 2014 dini hari saat Farah sedang liburan ke Singapura.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kediaman Farah Quinn (34) di Jalan Bangka VIII C Nomer 5 RT 02 / RW 12 Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan disusupi perampok. Para pelaku perampokan tersebut beraksi pada 10 April 2014 dini hari saat Farah sedang liburan ke Singapura.
Pada hari Senin (11/8/2014) chef aduhai ini dipanggil sebagai saksi dalam sidang ketiga terkait kasus perampokan yang dialaminyan. Sidang tersebut berlangsung pada pukul 14.00 dengan kedatangan Farah di Pengadilan Negri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu.
Para pelaku perampokan itu diancam hukumanan penjara minimal lima tahun. Komplotan pencurian ini melanggar Pasal 463 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
Kawanan maling yang merampok di kediaman Farah belum tertangkap semua. Dari perkiraan penyidik pelaku berjumlah 12 orang. Namun saat ini para penegak hukum baru menangkap 9 orang.
Aktor intelektual perampokan dilakukan oleh tukang kebun Farah Quinn. Tukang kebun itu bernama Wasruri (45) yang menjadi dalang perampokan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.