Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mantan Pasien Ingin Guntur Bumi Dituntut 1,5 Tahun

Mantan pasien Guntur Bumi menganggap Jaksa penuntut umum (JPU) terlalu ringan menuntut empat bulan penjara potong masa tahanan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mantan Pasien Ingin Guntur Bumi Dituntut 1,5 Tahun
Tribunnews/JEPRIMA
Paranormal Muhammad Susilo Wibowo atau lebih dikenal Ustad Guntur Bumi (UGB) saat menjalani sidang perdananya atas kasus penipuan yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). Suami dari Puput Melati diduga melakukan penipuan berkedok pengobatan alternatif yang dijalankannya. Ia pun didakwakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan

TRIBUNNEWS.COM - Mantan pasien Guntur Bumi menganggap Jaksa penuntut umum (JPU) terlalu ringan menuntut  empat bulan penjara potong masa tahanan. Pasalnya tuntutan tersebut dianggap tak setimpal dengan apa yang diperbuat selama ini.

"Tuntutannya terlalu ringan, kalau bisa 1,5 tahun lah. Ini supaya jangan muncul UGB-UGB lain," kata Afriady Putra, pengacara mantan pasien Guntur Bumi, Irfangi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).

Hal senada juga ditegaskan Irfangi. Ia melihat praktek Guntur Bumi telah menyimpang dan sudah seharusnya diberikan tuntutan yang lebih berat.

"Prakteknya dia itu bersalah. Kalau dia masih bohong, harusnya lebih dari empat bulan," tuturnya.

Irfangi pun meminta pemilik nama asli Muhammad Susilo Wibowo tersebut mengakui perbuatannya dan meminta maaf terhadap orang-orang yang sudah ditipunya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas