Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mengapa Guntur Bumi Hanya Dituntut Empat Bulan Penjara?

JPU menuntut empat bulan penjara terhadap suami Puput Melati, dipotong masa tahanan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mengapa Guntur Bumi Hanya Dituntut Empat Bulan Penjara?
Tribunnews/JEPRIMA
Paranormal Muhammad Susilo Wibowo atau lebih dikenal Ustad Guntur Bumi (UGB) saat menjalani sidang perdananya atas kasus penipuan yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). Suami dari Puput Melati diduga melakukan penipuan berkedok pengobatan alternatif yang dijalankannya. Ia pun didakwakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutannya kepada Guntur Bumi dalam sidang lanjutan kasus penipuan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).

Dalam kesempatan tersebut Pihak JPU menuntut empat bulan penjara terhadap suami Puput Melati, dipotong masa tahanan. Sebelum menjatuhkan tuntutan, ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan pihak JPU.

Pemilik nama asli Muhammad Susilo Wibowo itu dinilai mempunyai tanggungan keluarga. Terlebih Guntur merupakan seorang kepala keluarga. Faktor lainnya adalah ayah empat orang anak itu telah mengembalikan kerugian mantan pasiennya.

"Untuk yang meringankan, saudara terdakwa telah mengembalikan seluruh ganti rugi kepada korban. Terdakwa juga mempunyai tanggungan kepada keluarga," ucap JPU, saat mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).

Tidak hanya itu, pihak JPU juga mempertimbangkan status Guntur Bumi yang selama ini belum pernah terlibat kasus pidana apapun. "Terdakwa juga belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya," tutur JPU lagi.

Sidang berikutnya bakal digelar kembali pada minggu depan. Sidang tersebut nantinya bakal mengagendakan pembelaan dari Guntur Bumi.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas