Suami Puput Melati Dituntut Empat Bulan Penjara
JPU menuntut pemilik nama lengkap Muhammad Susilo Wibowo itu dengan hukuman penjara empat bulan dikurangi masa tahanan.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penipuan yang diduga dilakukan Guntur Bumi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014). Kali ini sidang yang digelar sekitar pukul 15.00 WIB itu mengagendakan tuntutan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kesempatan tersebut pihak JPU menuntut pemilik nama lengkap Muhammad Susilo Wibowo itu dengan hukuman penjara empat bulan dikurangi masa tahanan. Ayah empat orang anak itu dinilai telah bersalah setelah melanggar tindak pidana Pasal 378 tentang penipuan.
"Menuntut Susilo Wibowo bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana empat bulan dikurangi masa pidana terdakwa," ucap JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).
Usai JPU menjatuhkan tuntutan, pihak Guntur Bumi langsung mengajukan pembelaan. Pembelaan tersebut bakal dilakukan pada agenda sidang berikutnya yang rencananya digelar minggu depan.
"Kami bakal ajukan pembelaan bisa satu minggu nanti," kata Afrian Bondjol, kuasa hukum Guntur Bumi.
Guntur Bumi sendiri dalam mengikuti jalannya persidangan tidak berbicara sepatah kata pun. Kepalanya selalu tertunduk dan tidak berani menghadap kamera.
Hal itu dilakukannya mulai dari menuju ruang persidangan hingga akhirnya sidang tersebut selesai dan kembali ke ruangannya. Pertanyaan yang diajukan sejumlah awak media pun diacuhkan suami dari Puput Melati tersebut.