Alasan Guntur Bumi Minta Dibebaskan dan Tidak Dituntut Penjara
Inilah alasan Guntur Bumi minta dibebaskan dari tahanan dan tidak dituntut penjara.
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM - Sidang Susilo Wibowo alias Guntur Bumi memasuki pembacaan pembelaan alias pledoi. Suami artis Puput Melati itu menyerahkan seluruh pembacaan nota pembelaannya kepada kuasa hukumnya, Alfrian Bondjol SH.
"Proses pidana terhadap terdakwa tak pantas dilakukan, karena para pihak sudah melakukan perdamaian," tegas Alfrian saat dijumpa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8).
Dalam sidang sebelumnya, Guntur Bumi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat bulan tahanan lantaran kasus penipuan yang dituduhkannya. Kuasa hukum Guntur Bumi menilai kalau tuntutan itu sebenarnya tak sesuai diberikan kepada Guntur Bumi.
"Tak seharusnya terdakwa didakwa dan dituntut sebagaimana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap Alfrian.
Menilai tuntutan yang dituduhkan JPU tak masuk akal, Guntur Bumi melalui kuasa hukumnya meminta untuk sesegera mungkin dibebaskan. "Pada intinya kami minta majelis hakim membebaskan dari tuntutan, karena apapun yang didakwakan JPU tak terbukti, membebaskan dari tahanan. Pasal penipuan yang didakwakan JPU tak terbukti," tandasnya. (Okki/Tabloidnova.com)