Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Alasan Guntur Bumi Minta Dibebaskan dan Tidak Dituntut Penjara

Inilah alasan Guntur Bumi minta dibebaskan dari tahanan dan tidak dituntut penjara.

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Alasan Guntur Bumi Minta Dibebaskan dan Tidak Dituntut Penjara
Tribunnews/JEPRIMA
Paranormal Muhammad Susilo Wibowo atau lebih dikenal Ustad Guntur Bumi (UGB) saat menjalani sidang perdananya atas kasus penipuan yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). Suami dari Puput Melati diduga melakukan penipuan berkedok pengobatan alternatif yang dijalankannya. Ia pun didakwakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM -  Sidang Susilo Wibowo alias Guntur Bumi memasuki pembacaan pembelaan alias pledoi. Suami artis Puput Melati itu menyerahkan seluruh pembacaan nota pembelaannya kepada kuasa hukumnya, Alfrian Bondjol SH.

"Proses pidana terhadap terdakwa tak pantas dilakukan, karena para pihak sudah melakukan perdamaian," tegas Alfrian saat dijumpa  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8).

Dalam sidang sebelumnya, Guntur Bumi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat bulan tahanan lantaran kasus penipuan yang dituduhkannya. Kuasa hukum Guntur Bumi menilai kalau tuntutan itu sebenarnya tak sesuai diberikan kepada Guntur Bumi.

"Tak seharusnya terdakwa didakwa dan dituntut sebagaimana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap Alfrian.

Menilai tuntutan yang dituduhkan JPU tak masuk akal, Guntur Bumi melalui kuasa hukumnya meminta untuk sesegera mungkin dibebaskan. "Pada intinya kami minta majelis hakim membebaskan dari tuntutan, karena apapun yang didakwakan JPU tak terbukti, membebaskan dari tahanan. Pasal penipuan yang didakwakan JPU tak terbukti," tandasnya. (Okki/Tabloidnova.com)

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Tabloidnova.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas