Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sepekan Lagi Suami Puput Melati Jalani Sidang Vonis

Suami Puput Melati , Guntur Bumi , segera mendengar pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Haswandi SH.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sepekan Lagi Suami Puput Melati Jalani Sidang Vonis
Warta Kota/Nur Ichsan
Ustad Guntur Bumi alias Susilo Wibowo dituntut 4 bulan penjara oleh JPU, saat sidang lanjutan kasus penipuan pengobatan alternatif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014). (Warta Kota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWSW.COM, JAKARTA - Suami Puput Melati , Guntur Bumi ,   segera mendengar pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Haswandi SH. Rencananya, pada Rabu 10 September 2014 mendatang, Guntur Bumi akan menjalani sidang vonis.

Usai mendengar replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Guntur Bumi langsung keluar dari ruang sidang dengan pengawalan aparat kepolisian dan beberapa pria berbadan tegap. Kedua tangan Guntur Bumi langsung menempel ke pundak seorang aparat sambil menunduk.

Ditanya tanggapannya perihal putusan yang akan segera dibacakan, Guntur Bumi hanya menengok sambil tersenyum. Keterangan usai sidang hanya bisa diperoleh dari kuasa hukumnya. "Putusan nanti kan, kita tunggu saja. Tinggal putusan saja. Keinginannya pasti yang terbaik saja," ujar H. Nasruddin SH, diplomatis.

Sebelumnya, Guntur Bumi hanya dituntut empat bulan pidana penjara. Padahal, korban yang membuat laporan ke polisi tak sedikit. Begitu pula dengan total kerugian yang dirasakan korban-korbannya.

"Kalau bersalah atau tidaknya itu tinggal tunggu putusannya saja. Apapun hasil putusan akan kita hormati," ucap Nasruddin, saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).

Jika ketua majelis hakim mengabulkan keinginan jaksa dengan tuntutannya, empat bulan pidana penjara, itu berarti Guntur Bumi tak akan lama lagi menghirup udara bebas. "Belum sampai empat bulan, sekarang tiga bulan setengah," pungkas Nasruddin. (Okki/Tabloidnova.com)

BERITA TERKAIT
Sumber: Tabloidnova.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas