Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dikabarkan Segera Ditahan, Eddies Adelia Tetap Lenggang Kangkung sebagai Model Hijab

Meski santer dikabarkan berpeluang segera ditahan (masuk penjara), Eddies Adelia tetap lenggang kangkung di panggung mode hijab.

Penulis: Agung Budi Santoso
zoom-in Dikabarkan Segera Ditahan, Eddies Adelia Tetap Lenggang Kangkung sebagai Model Hijab
TRIBUNNEWS.COM/ JEPRIMA
Aktris film, Eddies Adelia saat ditemui pada acara Beauty Hijab by April Jasmine & Make Up Class by Paula Meliana di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/9/2014). (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM - Santernya kabar peluang penahanan terhadap Eddies Adelia, tak membuat sang artis murung atau mengurungkan diri di rumah.

Eddies Adelia tetap beraktifitas di dunia showbiz. Sabtu petang, 13 September 2014 misalnya, ia melangkahkan kaki di atas panggung peragaan busana, memeragakan rancangan busana muslim di acara "Beauty Hijab by April Jasmine & Make Up Class by Paula Meliana" di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/9/2014).

Seperti diketahui, berkas perkara Eddies Adelia terkait kasus penipuan sang suami, Ferry Setiawan, sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Banyak orang mengartikan, kondisi ini membuat pemain film "Kejar Jakarta" itu berpeluang segera ditahan atau lugasnya masuk penjara.

Eddies sebenarnya sudah mengetahui hal itu sejak Kamis 11 September. Saat itu, pemilik nama asli Ronih Ismawati Nur Azizah itu berucap, "Saya baru dapat info dari pengacara saya katanya P21 baru kemarin. Saya pasrah dan berusaha tegar saja."

"Saya serahkan semua pada Allah dan pengacara saya aja. Saya yakin kok Allah SWT itu tidak tidur," ujarnya, saat itu.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Eddies Adelia diduga menerima uang dari Ferry Setiawan senilai total Rp 1 miliar yang diberikan melalui tujuh kali transfer. Polisi menduga uang tersebut hasil kejahatan Ferry. Eddies pun disangkakan pasal 5 tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas