Siang Ini Diserahkan ke Kejaksaan, Eddies Adelia Berusaha Tegar
Eddies beserta barang bukti pun langsung diserahkan dari pihak penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan Eddies Adelia hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap alias P21, Eddies beserta barang bukti pun langsung diserahkan dari pihak penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum dilimpahkan, Eddies Adelia mendatangi Polda Metro Jaya, bersama kuasa hukumnya, Ina Rahman dan sahabat-sahabatnya. Eddies tiba pukul 11.38 WIB. Tak banyak yang keluar dari mulut Eddies. Ia berusaha tegar dari kasus yang menimpa dirinya.
"Serahkan kepada Allah, apapun hasilnya harus kuat, tabah, dan tegar," kata Eddies begitu tiba di Reskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, kasus Eddies Adelia yang melibatkan suaminya, Fery Setiawan ini akan segera disidangkan.
Eddies Adelia diduga melakukan pencucian uang dari suaminya, Ferry Setiawan dengan total 1 milyar yang diberikan 7 kali transfer. Polisi menduga uang tersebut hasil dari kejahatan Ferry.
Eddies Adelia disangkakan pasal 5 TPPU dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Sementara Ferry sudah menjalani sidang putusan dengan hukuman 5 tahun penjara atas kasus penipuan.