Selama Bebas Bersyarat Ariel Sempat Sekali Tak Lapor ke Bapas
Sebagai warga binaan selama masa pembebasan bersyarat itu, Ariel diwajibkan lapor sebulan sekali. Ariel hanya sekali absen lapor.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Vokalis Noah, Nazril Irham alias Ariel akhirnya resmi bebas murni, Senin (22/9/2014). Sebelumnya, Ariel menjalani dua pertiga dari 3,5 tahun masa hukumannya di Rutan Kebonwaru dan sisanya mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kelas 1 Bandung, Budiana mengatakan masa pembebasan bersyarat yang harus dijalani Ariel terhitung sejak 23 Juli 2013 sampai 21 September 2014. Selama masa itu pula, kata Budiana, Ariel total telah melapor 26 kali.
"Jadi, sebagai warga binaan selama masa pembebasan bersyarat itu, Ariel diwajibkan lapor sebulan sekali. Dalam rentang waktu itu Ariel hanya sekali absen lapor karena sedang pentas di Sulawesi. Jadi saat itu dia hanya bisa lapor melalui telepon," kata Budiana di Kantor Bapas Jabar, kemarin.
Budiana mengatakan, riel hadir di kantor Bapas untuk menandatangani Surat Pengakhiran Bimbingan. Menurut Budiana, surat ini sama artinya dengan surat bebas murni. Dengan demikian, kata Budiana, Ariel kini kembali menjadi warga negara yang bebas dan tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan diri ke Bapas.
Ariel mengaku lega akhirnya bisa bebas murni. Sebelumnya, ia mengaku sempat kesulitan menjalani aktivitasnya ketika masih berstatus wajib lapor.
"Rasanya senang sekali bisa bebas murni karena dampaknya tidak hanya ke kehidupan pribadi, tapi juga ke pekerjaan sehingga jadi banyak yang bisa dilakukan," katanya dalam jumpa pers di Green Cafe, Senin (23/9/2014).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.