Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Dewi Perssik Tertawa Saat Keluarga Menanyakan Kasusnya dengan Bos Lamborghini

Dewi Perssik masih bisa tertawa saat keluarga bertanya tentang kasusnya. Menurutnya ini tidak menjadi persoalan besar.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Dewi Perssik Tertawa Saat Keluarga Menanyakan Kasusnya dengan Bos Lamborghini
DOK TRIBUNNEWS.COM
CEO Lamborghini Jakarta Johnson Yaptonaga dan Dewi Perssik 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum lama ini Dewi Perssik dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah oleh bos Lamborghini Indonesia, Johson Yaptonaga. Kenyataan tersebut tentu saja membuat keluarga besar mantan istri Saiful Jamil itu gusar.

Namun demikian kenyataan tersebut tidak menjadi persoalan besar bagi Dewi Perssik. Buktinya, pemilik goyang gergaji itu masih bisa tertawa saat ditanyakan perihal masalah yang menimpanya ini.

"Iya ditanya, kenapa? Dia hanya tertawa aja," kata Masbin, kakak Depe, saat dihubungi, Selasa (30/9/2014).

Pasalnya selama ini hubungan antara Depe dengan bos Lamborghini tersebut tidak ada yang spesial. Masbin pun tidak habis pikir dengan kabar yang beredar di masyarakat luas.

"Ya enggak ada apa-apa memang, kenal ya kenal seperti itu. Wong, jalan saja enggak pernah, hanya sekedar kenal kerja," ungkapnya.

Masbin sendiri tidak memungkiri bahwa adiknya tersebut sudah menikah. Hanya pernikahan Depe sudah lama berlalu.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sudah menikah. Ya sudah toh tapi sama Saiful Jamil dan Aldi Taher dulu," tutupnya.

Sebelumnya Dewi Perssik resmi dilaporkan Johnson Yaptonaga ke Polda Metro Jaya, Jumat (19/9). Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Johnson melaporkan Dewi Perssik karena mengaku telah dinikahi olehnya.

Aduan Johnson tersebut dicatat dalam nomor laporan LP/3380/IX/2014/PMJ/Ditreskrimsus 19 September 2014. Dewi Perssik dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP dan pasal 27 Ayat 3 juncto pasal 45 Undang-undang nomor 11 tentang ITE.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas