Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jessica Iskandar Sidang Pembatalan Pernikahan

Sejauh ini belum diketahui agenda sidang perdana. Harvaedy Muhammad Iqbal, pengacara Ludwig, belum dapat dihubungi terkait perkara kliennya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jessica Iskandar Sidang Pembatalan Pernikahan
Ist
Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana permohonan pembatalan nikah pasangan Jessica Iskandar (26) atau Chika dan Ludwig Franz Willibald Maria Joseph Leonard (24) alias Ludwig digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).

Sejauh ini belum diketahui agenda sidang perdana. Harvaedy Muhammad Iqbal, pengacara Ludwig, belum dapat dihubungi terkait perkara kliennya.

Namun pengadilan berharap, para pihak, baik Ludwig maupun Chika, hadir saat sidang digelar nanti.

Keputusan permohonan Ludwig itu ada di tangan majelis hakim.

"Memenuhi syarat atau tidak bukti-buktinya, itu kewenangan hakim. Tunggu saja sidangnya," jelas Kepala Humas Made Sutrisna saat dihubungi Rabu pagi. Made menegaskan, Ludwig mengaku belum pernah menikahi Chika.

Ludwig mengajukan gugatan pembatalan pernikahan setelah merasa tak pernah menikahi Chika. Meski demikian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah menerbitkan akta pernikahan Ludwig dan Chika.

Disdukcapil mencatat pernikahan itu berdasarkan surat pemberkatan dari Gereja Yesus Sejati yang ada di Jalan Samanhudi, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

Disdukcapil DKI dan Gereja Yesus Sejati terkena getah dari permasalahan tersebut dan ikut digugat Ludwig di PN Jakarta Selatan.

Bahkan, belakangan diketahui Ludwig juga menggugat Disdukcapil DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Obyek gugatan itu terkait keputusan penerbitan akta pernikahan Jessica dengan Ludwig.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas