Tessy Akan Dinilai Apakah Layak Direhabilitasi
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Anjan Pramuka Putra, mengaku telah menerima surat permohonan rehabilitasi Tessy
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Anjan Pramuka Putra, mengaku telah menerima surat permohonan rehabilitasi atas nama Kabul Basuki alias Tessy.
Surat dikirimkan oleh kuasa hukum pihak Tessy kepada Bareskrim pada Senin (10/11/2014). Kemudian keesokan harinya pihak Bareskrim menyikapi perihal permohonan tersebut.
Anjan Pramuka Putra mengatakan untuk bisa direhabilitasi, Tessy harus menempuh tahap penilaian yang dilakukan oleh tim penilai.
"Nanti akan dinilai tim assessment. Mereka terdiri dokter, psikolog, penyidik dari BNN dan Bareskrim," ujarnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Pada Kamis (23/10/2014), Tessy bersama dua rekannya, PS dan AJ diringkus penyidik Bareskrim Mabes Polri saat ketiganya kedapatan mengkonsumsi sabu bersama.
Polisi menyita dua bungkus kristal putih diduga sabu seberat 1,06 gram, dua alat hisap sabu, satu mobil Mercy warna silver, buku tabungan bank BCA atas nama Kabul Basuki dan tiga buah telepon genggam milik tersangka.