Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dewi Perssik Datangi Polda Metro Jaya Sore Ini

Apabila terbukti telah melakukan tindak pidana, maka, Rikwanto menjelaskan status Depe akan ditingkatkan menjadi tersangka.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Dewi Perssik Datangi Polda Metro Jaya Sore Ini
Dok Tribunnews.com
Dewi Perssik dan Johnson Yaptonaga 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa Dewi Perssik alias Depe dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap bos Lamborghini Jakarta, Johnson Yaptonaga.

Mantan istri dari Saipul Jamil itu dijadwalkan datang ke Mapolda Metro Jaya pada Senin (17/11) sekitar pukul 17.00 WIB.  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan kehadiran Depe kali ini diperiksa sebagai saksi dari kasus yang menjeratnya.

Apabila terbukti telah melakukan tindak pidana, maka, Rikwanto menjelaskan status Depe akan ditingkatkan menjadi tersangka.

"Status Depe memang terlapor. Kalau sekarang pemeriksaan sebagai saksi, itu teknis. Kita verifikasi apa yang terjadi, apa yang disampaikan, memenuhi unsur pidana atau tidak. Jika memenuhi itu akan ditingkatkan sebagai tersangka," ujar Rikwanto.

Ini merupakan pemanggilan ketiga Depe yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Di dua pemanggilan sebelumnya, menurut Rikwanto, Depe tidak bisa memenuhi panggilan karena berada di luar kota. Depe sudah mengonfirmasi atas ketidakhadirannya itu.

"Waktu itu tidak hadir, ada keterangan ke luar kota dan ke luar negeri. Yang penting alasannya logis kenapa tidak datang," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dalam laporan TBL/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, Dewi Persik dilaporkan pasal pencemaran nama baik dan Fitnah, yakni 310 dan 311 KUHP. Serta dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas