Sewa Apartemen Milik Udar, Pedangdut Bella Sophie Diperiksa Kejagung
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa penyanyi dangdut Bella Sophie di Kejaksaan Agung, Rabu (19/11/2014).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa penyanyi dangdut Bella Sophie di Kejaksaan Agung, Rabu (19/11/2014).
Bella diperiksa penyidik terkait pengembangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono.
Seperti diketahui, Udar Pristono ialah tersangka kasus pengadaan bus TransJakarta peremajaan bus angkutan umum reguler di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013 senilai Rp1,5 triliun.
Bella datang memenuhi panggilan penyidik. Selama diperiksa kurang lebih dua jam, bela didampingi oleh kuasa hukumnya, Sufrensi A Manan.
Usai pemeriksaan Sufrensi mengatakan kliennya dicecar sembilan pertanyaan, di antaranya mengenai masalah sewa apartemen.
"Ada 9 pertanyaan, tidak ga ada hubungan sama perkaranya Udar, tentang perjanjian sewa menyewa," katanya.
Lebih lanjut, Bella juga mengaku pihaknya tidak pernah berhubungan dan tidak pernah mengenal Udar Pristono.
Pada awak media, Bella mengaku ia diperiksa penyidik sebagai saksi tindak pidana pencucian uang untuk Udar Pristono.
"Saya itu tidak pernah berhubungan dengan Udar. Saya tidak tahu apa-apa, tidak kenal juga," tegas Bella.
Bella melanjutkan, ia diperiksa dalam kaitan apartemen di Kasablanka Kuningan Jaksel yang disewanya (dihuni) ternyata milik Udar Pristono.
Dan apartemen itu, sudah disegel oleh penyidik kejaksaan agung, saat penyegelan Bella pun berada di dalam apartemen itu.
Lebih lanjut, Bella juga mengaku heran dengan pemeriksaan di Kejagung. Pasalnya apartemen yang selama ini dihuni dengan sewa Rp500 juta pertahun itu, penyewaanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adik kandungnya.
"Apartemen itu saya sewa atasnama adik saya, lalu kenapa saya yang dipanggil ?. Saya juga secepatnya segera meninggalkan apartemen itu," tambah Bella.
Sebelumnya, Jaksa penyidik pidana khusus juga telah melakukan serangkaian pengeledahan di sujumlah lokasi di Jakarta, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Udar Pristono.
Dua unit apartemen di Casa Grande Residence Jakarta Selatan telah disita. Tidak hanya itu, penyidik juga menyita satu kondotel di Bali dan sejumlah uang yang nilanyanya hampir Rp1 miliar.
Terakhir penyidit menyita sebuah rumah mewah milik Udar di kawasan Bintaro Jaksel seharga Rp3 miliar.