Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polda Metro Jaya Bakal Panggil Teman Dekat Dewi Perssik

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Rikwanto, mengatakan saat ini penyidik sedang berkonsentrasi untuk memanggil beberapa pihak.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Metro Jaya Bakal Panggil Teman Dekat Dewi Perssik
Ist
Johnson Yaptonaga dan Dewi Perssik 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan terkait laporan kasus pencemaran nama baik Johnson Yaptonaga yang melibatkan pedangdut Dewi Perssik (Depe).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan saat ini penyidik sedang berkonsentrasi untuk memanggil beberapa pihak termasuk rekan Depe.

"Di mana rekannya tersebut saat itu berada di dekat Depe. Penyidik berharap keterangan lain terutama dari rekan Depe. Ini dapat memperjelas persoalan," tutur Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/11/2014).

Rikwanto mengaku dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa Johnson dan Depe secara terpisah beberapa waktu lalu. Dari pemeriksaan itu diketahui hubungan keduanya seperti apa.

"Untuk pemeriksaan Johnson diketahui bos Lamborghini Indonesia ini hanya mengenal dan bertemu Dewi Persik satu kali. Itu pun dipertemukan dalam sebuah acara terkait bisnis. Bukan karena sengaja bertemu," tutur Rikwanto.

"Sementara dalam pemeriksaan Depe, diketahui bahwa Depe mengenal Johnson, tetapi memang tidak menikah," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Rikwanto menegaskan kasus ini terus bergulir, karena belum ada pencabutan laporan dari pihak pelapor yakni Johnson Yaptonaga.

Apabila nanti Depe terbukti melakukan pencemaran nama baik, maka, mantan istri Syaiful Jamil itu terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas