Dinas Dukcapil DKI Jakarta Ungkap Gugatan Suami Jessica Iskandar Kedaluarsa
Fenry menolak gugatan Ludwig dengan menggunakan satu pasal yakni Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986. Gugatan Ludwig dianggap telah kadaluarsa
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan antara Ludwig Franz Willibald dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (4/12/2014).
Dalam persidangan yang mengagendakan jawaban dari pihak tergugat, kuasa hukum Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta menolak tuntutan Ludwig.
"Seperti yang tadi disampaikan kita tetap menolak gugatan pihak Ludwig. Nanti kita akan siapkan bukti dan semuanya," kata Fenry Sunirat, kuasa hukum Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, saat ditemui di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (4/12)/2014.
Fenry menolak gugatan Ludwig dengan menggunakan satu pasal yakni Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986. Gugatan Ludwig dianggap telah kadaluarsa karena sudah melewati tenggang waktu yang ada.
"Terkait dengan masalah pengajuan gugatan, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 menerangkan bahwa gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Sedangkan pihak Ludwig baru mengajukan gugatan setelah lebih dari 90 hari," ujarnya.
Fenry sendiri cukup percaya diri dengan jawabannya yang menolak tuntutan Ludwig meski hanya mengajukan satu pasal.
"Itu semua memang kita rangkum, kan ujung-ujungnya terkait pembatalan pernikahan. Intinya kita menjawab tetap pada pendirian kami, menolak gugatan dari pihak Ludwig," tutupnya.