Artis dan Pejabat Nikah Siri Tarifnya Rp 20 Juta
Rahmat akhirnya mengaku bahwa ia juga menikahkan artis dan pejabat. Namun, ia menolak dengan tegas untuk menyebutkan identitas mereka.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Romi (29) dan Yuli (25), bukan nama sebenarnya, menikah secara siri sekitar 2 tahun lalu. Jalan nikah siri terpaksa diambil pasangan ini karena orangtua masing-masing tidak menyetujui hubungan mereka.
Mereka lalu menemui seorang ustaz di salah satu masjid di kawasan Jakarta Selatan. Kepada ustaz itu, mereka menceritakan masalah yang dihadapi.
Kepada Romi dan Yuli, sang ustaz mengatakan bahwa dalam hukum agama, keduanya bisa menikah tanpa izin orangtua masing-masing. Pasalnya, Romi dan Yuli sama-sama telah dewasa. Romi 27 tahun dan Yuli 23 tahun.
"Kecuali perempuannya belum 21 tahun, itu harus dapat izin orangtua," ucap Romi menirukan perkataan ustaz itu kepada Warta Kota, Senin (1/12/2014).
Meski boleh menikah tanpa persetujuan orangtua, sang ustaz menyarankan agar masalah ini coba diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan.
Bila tidak bisa, barulah mereka memutuskan apakah mengakiri hubungan atau lanjut menikah siri atau menikah secara agama.
Kepada Romi dan Yuli, sang ustaz merkomendasikan nama ustaz Rahmat yang tinggal di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, yang disebut-sebut biasa menjadi penghulu bagi pasangan yang hendak menikah siri.
Cukup membayar uang jasa sebesar Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta, pasangan bisa dinikahkan.
Menurut Romi, Ustaz Rahmat selain menikahkan orang biasa seperti dirinya, juga kerap menikahkan artis maupun pejabat secara siri. Namun, Romi mengaku tak tahu siapa saja artis atau pejabat yang pernah dinikahkan sang ustaz secara siri.
"Kalau ditanya, Pak Ustaz nggak pernah mau kasih tahu. Katanya rahasia," ucap Romi.
Warta Kota pun coba menghubungi nomor telepon Ustaz Rahmat yang diberikan Romi. Setelah beberapa kali coba menghubungi melalui ponsel, akhirnya suara diujung telepon menyambut. Dia memperkenalkan diri sebagai Ustaz Rahmat. Suaranya terdengar lugas dan berwibawa.
Mulanya Warta Kota mengajukan permohonan untuk melakukan interview di tempat Ustaz Rahmat berpraktik. Namun ia menolak dengan alasan sedang berada di luar kota. Saat dimintai alamat praktiknya, ia juga tak bersedia memberikan.
Ustaz Rahmat tidak spesifik menyebut dirinya sebagai penyedia jasa kawin siri. Namun dalam konteks yang lebih luas, yakni konsultasi kehidupan rumah tangga.
"Jadi tidak hanya yang mau nikah siri saja. Nikah secara KUA juga saya layani, termasuk konseling untuk memperbaiki kehidupan rumah tangga, mencegah perceraian, dan lain-lain," ucap Ustaz Rahmat kepada Warta Kota, Senin (1/12/2014).
Saat ditanya kalangan mana saja yang pernah ia nikahkan secara siri, Rahmat tidak menyebut artis dan pejabat secara spesifik.
"Siapa saja berhak menikah siri, asalkan syarat-syarat menikah secara hukum Islam terpenuhi. Syaratnya antara lain ada calon suami, ada calon istri, ada wali nikah, ada dua orang saksi, serta ada ijab kabul," katanya bersemangat.
Warta Kota lalu bertanya apakah artis dan pejabat termasuk golongan yang pernah ia nikahkan secara siri. Kali ini Ustaz Rahmat agak kaget.
"Lho, kok tahu?" tanyanya. "Ah, nggak kok. Siapa bilang saya pernah nikahin artis sama pejabat?" elaknya.
Setelah mengalihkan pembicaraan sesaat mengenai status hukum nikah secara agama, Rahmat akhirnya mengaku bahwa ia juga menikahkan artis dan pejabat. Namun, ia menolak dengan tegas untuk menyebutkan identitas mereka.
"Pokoknya ada deh. Nggak terkenal, kok," akunya.
Bahkan, untuk mengungkap jumlah kaum tersohor atau pejabat yang pernah dilayani, Rahmat tak bersedia. Namun ia mengaku jumlahnya tak sampai 10 pasangan. Tahun ini saja ia mengaku belum menikahkan artis atau pejabat seorang pun. Terakhir, ia mengawinkan seorang pejabat pemerintahan di lingkungan Provinsi Banten.
Biaya jasa penghulu nikah siri bervariasi. Tergantung siapa yang mau menikah. Tarif untuk orang biasa Rp 3 juta komplet, termasuk untuk saksi, wali, dan sertifikat nikah siri. Namun untuk kalangan pejabat atau artis ia tak mematok tarif resmi.
"Biasanya mereka (artis atau pejabat--red) memberi seikhlasnya. Ya, kira-kira Rp 10-20 juta," ungkap Rahmat.
Tempat berlangsungnya pernikahan, kata Rahmat, terserah pengantin. Bisa di rumah, masjid, atau hotel.
"Tapi kalau kayak pejabat biasanya milih nikah di vila atau suatu tempat di luar kota," ujar Rahmat tanpa menyebut alasannya. (gps)