Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ada Saat Penangkapan Fariz RM, Oneng Tahu Suaminya Pakai Narkoba?

Usai Fariz Rustam Munaf (56) ditangkap pada Selasa 6 Januari 2015 pukul 02.00 WIB, istri dan anaknya langsung mendatangi Polres Jakarta Selatan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ada Saat Penangkapan Fariz RM, Oneng Tahu Suaminya Pakai Narkoba?
TRIBUNNEWS/ JEPRIMA
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Hando Wibowo menunjukkan barang bukti dan Fariz Rustam Munaf yang lebih dikenal dengan nama Fariz RM (memakai topeng) saat rilis penangkapan Fariz RM di Polres Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015). Barang bukti penangkapannya berupa Heroin dan Ganja serta alat hisap sabu saat penangkapan di kediamannya. TRIBUNNEWS / JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai Fariz Rustam Munaf (56) ditangkap pada Selasa 6 Januari 2015 pukul 02.00 WIB, istri dan anaknya langsung mendatangi Polres Jakarta Selatan.

Oneng Diana Riyadini istri Fariz dan anaknya Syavergio Avia Difaputra tiba ke Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 16.30.

Syavergio yang mengenakan kaos oblong putih tampak tidak bersahabat dan kesal saat wajahnya disorot kamera. Anak bungsu Fariz itu menolak dengan mengangkat tangannya untuk menghalangi dan menyingkirkan kamera yang berada di dekatnya.

Bersama Syavergio, Oneng yang mengenakan kemeja putih, langsung memasuki ruangan Subnit III.1 untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya hingga saat ini masih berada di dalam ruangan tersebut.

Keterangan Oneng sangat diperlukan pihak kepolisian mengingat saat terjadinya proses penangkapan, istri Fariz RM tersebut berada di tempat kejadian. Oneng akan dimintai keterangan apakah dirinya mengetahui suaminya tersebut menggunakan narkoba atau tidak.

"Pada saat penangkapan, istri ada di dalam, Fariz di depan. Ada dua saksi dari luar," kata AKBP Hando Wibowo, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelum penangkapan di awal 2015 ini, Fariz pernah tersandung kasus narkoba, tepatnya  28 Oktober 2007  Ia ditahan polisi dalam sebuah razia di Jakarta. Fariz ditemukan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Setelah melalui tes urine, Fariz dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja dan terancam UU Narkotika dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.

BERITA TERKAIT

Fariz akhirnya divonis 8 bulan penjara potong masa tahanan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas