Ini Alasan Kuasa Hukum Mengapa Fariz RM Perlu Direhabilitasi
Tim kuasa hukum Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM (56 tahun) berharap kliennya diberikan rehabilitasi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM (56 tahun) berharap kliennya diberikan rehabilitasi. Hendra Heriansyah, salah satu kuasa hukum beralasan musisi senior itu merupakan pengguna.
Ini bukan kali pertama, Fariz RM berurusan dengan aparat kepolisian karena kasus narkoba. Sebelumnya, pada 28 Oktober 2007, dia ditahan polisi dalam sebuah razia di Jakarta.
"Kami melihat kapasitas dan kedudukan sebagai korban. Kami berharap dengan kondisi itu pihak polisi melihat ini secara utuh. Dari kondisi pengalaman kebetulan terkena musibah dua kali," tutur Hendra Heriansyah ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2015).
"Kami dari penasihat hukum melihat dia sebagai korban sehingga menunjukkan semakin kuat dia korban yang harus dapat di rehabilitasi,".
Fariz RM ditangkap dikediamannya di Jalan Camar 11 Blok BE no 4 Bintaro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.
Dia ditemukan dalam posisi memegang gitar. Kemudian, polisi menemukan lintingan ganja di asbak dan satu paket heroin di saku baju sebelah kanan.
Selain menangkap Fariz, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu paket heroin, satu paket ganja, alat hisap sabu, bong, alumunium foil, dan korek api. Melihat barang bukti yang ditemukan, Hendra Heriansyah mengaku kliennya pemakai.
"Barang bukti menunjukkan dia hanya sebagai pengguna dan pemakai," kata Hendra Heriansyah.
Pada Selasa siang, musisi yang dikenal lewat lagu Barcelona itu melakukan tes urine di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Dari hasil tes urine, Fariz RM dinyatakan positif memakai narkotika, yaitu jenis ganja, heroin, dan sabu. Untuk sementara, pria berusia 56 tahun itu ditahan di rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Dia dikenakan tiga pasal, yaitu Pasal 111 soal kepemilikan ganja, Pasal 112 soal heroin, dan Pasal 114 soal psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fariz RM terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.