Nasihat Sys NS untuk Fariz RM: Apa Untungnya Memakai Narkotika?
Sebagai seorang teman, Sys Ns, memberikan dukungan semangat dan motivasi kepada Fariz Rustam Munaz alias Fariz RM (56).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai seorang teman, Sys Ns, memberikan dukungan semangat dan motivasi kepada Fariz Rustam Munaz alias Fariz RM (56).
"Saya mengingatkan kepada dia. Apa untungnya memakai narkotika? Antara manfaat dan mudarat, tidak ada manfaatnya," tutur Sys Ns ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2015).
Setelah bertemu dengan musisi yang populer lewat lagu Barcelona itu, pendiri Partai Demokrat tersebut menilai temannya itu terlihat dalam keadaan syok dan tertekan. Tidak hanya Sys Ns saja yang merasa sedih, tetapi juga Oneng Diana Riyadini, istri Fariz RM pun merasakan hal yang sama.
Sys Ns berharap Fariz RM dapat menjalani tahapan rehabilitasi medis. "Saya mohon dimaafkan dan direhabilitasi. Saya melihat dia syok dan terdiam lunglai," katanya.
Ini bukan kali pertama, Fariz RM berurusan dengan aparat kepolisian karena kasus narkoba. Sebelumnya, pada 28 Oktober 2007, dia ditahan polisi dalam sebuah razia di Jakarta.
Fariz RM ditangkap dikediamannya di Jalan Camar 11 Blok BE no 4 Bintaro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Dia ditemukan dalam posisi memegang gitar.
Kemudian, polisi menemukan lintingan ganja di asbak dan satu paket heroin di saku baju sebelah kanan. Pada Selasa siang, musisi yang dikenal lewat lagu Barcelona itu melakukan tes urine di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Dari hasil tes urine, Fariz RM dinyatakan positif memakai narkotika, yaitu jenis ganja, heroin, dan sabu. Untuk sementara, pria berusia 56 tahun itu ditahan di rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Selain menangkap Fariz, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu paket heroin, satu paket ganja, alat hisap sabu, bong, alumunium foil, dan korek api. Melihat barang bukti yang ditemukan.
Dia dikenakan tiga pasal, yaitu Pasal 111 soal kepemilikan ganja, Pasal 112 soal heroin, dan Pasal 114 soal psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fariz RM terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.